Diantara adab yang ditekankan dalam Islam adalah adab di dalam bermajelis. Yaitu seorang dilarang berbisik-bisik dengan seseorang tanpa melibatkan orang lain yang semajelis dengannya. Seperti ketika dua orang berbisik sementara ada orang ketiga yang tidak dilibatkan. Ini dilarang di dalam Islam dalam rangka menjaga hati dari prasangka buruk. Disebutkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang dari kalian berbisik-bisik tanpa melibatkan yang lain, namun berbaurlah dengan seluruh manusia agar tidak membuatnya bersedih” (Muttafaqun ‘alaihi dengan lafadz Muslim)[1]
Faidah Hadits
Hadits yang mulia ini meberikan kita beberapa pelajaran dan faidah berharga, diantaranya:
Islam memerintahkan kita untuk mengendalikan hati agar hati tidak melakukan perkara-perkara yang membahayakannya. Hati adalah nikmat besar dari Allah yang harus dijaga. Karena bagus tidaknya amalan kita tergantung bagus tidaknya hati kita. Ini diterangkan dalam sebuah hadits,
“Ketahuilah sungguh di dalam jasad ada segumpal daging. Jika daging itu baik, maka akan baiklah seluruh jasadnya dan jika dahing itu buruk, maka akan buruklah seluruh jasadnya. Ketahuilah bahwa segumpal daging itu adalah hati” (Muttafaqun ‘alaihi dari sababat An Nu’man bin Basyir)
Adab ini juga sebagai bentuk dari indahnya adab dalam Islam dalam pergaulan dan bermajelis. Intinya agama kita melarang segala sesuatu yang bisa menimbulkan prasangka buruk dan permusuhan dalam masyarakat.
Anda bisa melihat bagaimana tatanan sebuah masyarakat harmonis bisa rusak karena bisik-bisik yang tidak syar’i. persahabatan yang lama dibina pun bisa hancur karena adab yang buruk ini. Perbuatan ii juga bisa memberikan sakit hati kepada orang yang berbisik-bisik sebagaimana disebutkan dalam hadits. Hadits ini adalah dalil yang terang benderang menggambarkan bagaimana Islam adalah agama yang sangat menjaga persatuan dan kebersamaan serta menjaga segala sesuatu yang bisa merisaknya.
Hukum Larangan Dalam Hadits Ini
Sekarang muncul sebuah pertanyaan apakah larangan Nabi ini bersifat Makruh atau Haram ?
Yang benar bahwa larangan untuk tidak berbisik dalam hadits yang kita bahas ini bersifat haram sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawiy rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim beliau berkata,
“Dalam hadits ini ada larangan dua orang berbisik-bisik ditengah hadirnya orang ketiga atau beberapa orang yang berbisik dengan hadirnya satu orang yang lain. Larangan ini hukumnya haram yang diharamkan kepada sekelompok orang yang berbisik-bisik tanpa melibatkan satu orang dari mereka kecuali dengan izinnya” (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167 –Maktabah Syamilah-)
Jika kita tidak mengatakan bahwa hukumnya haram maka setidaknya hukumnya Sangat Makruh.
Berbisiknya Dua Orang Jika Jumlahnya Lebih Tiga Orang
Jika yang hadir lebih dari 3 orang maka jika ada perkara penting diberbolehkan dua orang berbisik tanpa melibatkan yang lain. Imam Nawawiy rahimahullah berkata,
“Adapun jika mereka berkumpul empat orang lalu dua orang berbisik tanpa melibatkan dua orang yang lain, maka ini diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama. Wallahu a’lam”. (Syarh an Nawawiy ‘Ala Muslim: 14/167-168 (Maktabah Syamilah))
Ini bisa kita pahami dari pemahaman hadits dan kemungkinan orang merasa bahwa dia yang dibicarakan itu hilang karena adanya yang lain yang juga tidak diajak berbisik. Namun jika itu dikwatirkan menimbulkan kesalah pahaman, maka sebaiknya dihindari karena menghindari bahaya harus lebih didahulukan.
Berbicara Atau Berbisik Dengan Bahasa Yang Tidak Dipahami Orang Ketiga
Jika ada tiga orang yang berkumpul lalu dua orang dari mereka berbahasa dengan bahasa yang tidak dipahami oleh orang yang ketiga, maka ini hukumnya makruh atau dibenci. Ini sama saja dengan berbisik atau merahasiakan sesuatu dari orang lain.
Berbisik Kepada Pembantu Ketika Ada Tamu
Imam Nawawiy rahimahullah menyebutkan satu judul bab dalam kitabnya Riyadhus Shalihin,
“Bab Larangan Dua Orang Berbisik Tanpa Melibatkan Orang Ketiga Kecuali Diizinkan atau Karena Adanya Keperluan”.
Ungkapan Imam Nawawi ini memberikan kita gambaran bolehnya berbisik jika diperluakan. Misalnya kita kedatangan tamu kemudian kita menyuruh pembantu kita untuk mengambilkan hidangan dengan cara berbisik kepadanya. Maka insya Allah ini diperbolehkan. Wallahu a’lam.
(Materi taklim rutin Masjid Nurul Islam, Pampang, kota Makassar yang disampaikan oleh ustadz Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy pada hari Kamis 08 Muharram 1438 H atau 28 September 2017)
Rujukan:
- Shahih Bukhari
- Shahih Muslim
- Syarh An Nawawiy ‘Ala Shahih Muslim
- Taudhihul Ahkam Syarh Bulughul Maram karya Syeikh Abdullah bin Abdirrahman al Bassam
- Riyadhus Shalihin
______
[1] Imam Bukhari meyebutkannya dalam kitab al Isti’dzan bab. Idza Kaanu Aktsar min tsalatsah, pada nomor hadits 6290 dan Imam Muslim pada kitab as Salam bab. Tahri Munaajaah al Itsnain duna ats Tsalits Bi Ghairi Ridhah, nomor hadits 2184.