TANYA
Assalamu’alaikum, ustadz mau tanya …….?
Ini masalah Akikah di kampung saya ada seseorang ustadz yang membolehkan jamaahnya memotong 1 ekor kambing untuk seorang anak laki-laki. Dan setahu saya yg sesuai syariah dan sunah laki-laki 2 ekor, dan perempuan 1 ekor kambing.
Yang mau saya tanyakan adakah dalil yang shahih yg bisa buat pedoman,,,..?
Dan bagaimana hukumnya jika laki-laki cuma 1 ekor saja…..mohon penjelasannya.
JAWAB
Wa ‘alaikumussalam Warahmatullah
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
“Jika seseorang tidak mendapati hewan akikah (untuk anak laki-laki) kecuali satu saja, maka maksud akikah tetap sudah terwujud. Akan tetapi, jika Allah memberinya kecukupan harta, akikah dengan dua kambing itu lebih afdhol.” (Syarhul Mumthi’, 7: 492)
Memang dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama. Berikut beberapa hadits yang menjadi sebab beda pendapat para ulama.
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Tapi ada hadits lain dari Abdullah bin Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhu-, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih)
Dalam riwayat An Nasai dengan lafazh,
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing dua ekor gibas (domba) (HR. An Nasai no. 4219. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadit ini shahih)
Kesimpulannya bahwa masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan kita berlapang dada terhadap adanya perbedaan tersebut. Namun tentunya seorang muslim akan berusaha mengamalkan sesuatu yang menenangkan hatinya yaitu dengan keluar dari perselisihan dan mengamalkan sesuatu yang menjadi kesepakatan, yaitu ia menyembelih dua kambing untuk bayi laki-laki. Wallahu a’lam