Sudah menjadi rahasia umum dimana sebagian kaum muslimin ada orang-orang yang berpuasa tapi tetap tidak shalat. Kemudian menjadi dilemma apakah puasanya sah atau tidak ? diterima atau tidak ? berpahala atau tidak ?
Untuk menghilangkan kebingungan kita tentang masalah ini, mari kita lihat fatwa Syeikh Abdul Azis Bin Baz rahimahullah mantan ketua Ulama Besar Saudui Arabia ketika beliau ditanya: “Ada orang yang berpuasa dan melaksanakan beberapa amalan ibadah namun ia tidak shalat, apakah puasa dan ibadah yang ia lakukan tetap sah ?”
Syikh Abdul Azis Bin Baz rahimahullah menjawab:
“Dengan nama Allah dan segala pujian hanya milik Allah bahwa pendapat yang benar dari pendapat para ulama bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia kufur kepada Allah dengan kufur akbar dengan sebab ia meninggalkan shalat. Berdasakan hal ini maka puasa dan ibadah lainnya yang ia lakukan tidak sah hingga ia bertaubat kepada Allah subhanahu wata’ala. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan” (QS. al An’am: 88)
Dan masih banyak lagi ayat dan hadits yang semakna dengan ayat ini.
Sekelompok ulama berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kufur dengan kufur akbar. Sehingga puasa dan ibadahnya yang lain tidak batal jika ia masih menyakini bahwa shalat itu hukumnya wajib. Ia hanya meninggalkan shalat karena bergampangan dan malas-malasan.
Namun yang benar adalah pendapat pertama yaitu bahwa dengan meninggalkan shalat seseorang menjadi kufur dengan kufur akbar jika ia tidak shalat dengan sengaja walaupun ia masih menyakini tentang wajibnya shalat. Ini berdasarkan dalil yang sangat banyak. Diantaranya adalah hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
“Batas antara seseorang dan kesyirikan serta kekufuran adalah meninggalkan shalat” (HR. Muslim)
Hadits ini dikeluarkan oleh Muslimdari sahabat Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma. Juga ada hadits lainnya yang menyebutkan,
“Perjajian antara kita dengan mereka (orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat maka ia telah kufur” (HR. Ahmad dan Ahlus Sunnan yang empat dengan sanad yang shahih dari sahabat Buraidah bin Hushaib al Aslamiy).
Al Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah telah memaparkan pendapat ini dalam tulisan tersendiri tentang hukum-hukum shalat dan hokum meninggalkan shalat. Tulisan beliau adalah tulisan berfaidah yang layak untuk dibaca dan dan diambil faidahnya.[1] .
Fatwa ini disebarkan di Majalah Ad Da’wah edisi 1451 tanggal penerbitan 20/2/1415
Diterjemahkan oleh Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy pada pagi waktu Dhuha 02 Ramadhan 1440 Hijriyah atau 06 Mei 2019
_________
[1] Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalat asy Syaikh Bin Baz juz 10 halaman 267