Berqurban adalah ibadah yang mulia disisi Allah. Karena ini akan menguji keikhlasan seseorang dalam mengorbankan harta yang Allah berikan kepadanya dengan cara penyembelihan hewan qurban untuk ia makan dan bagikan kepada kerabat dan fakir miskin. Lalu apa hukum berqurban bagi mereka yang mampu ? Apakah berdosa orang mampu namun tidak berqurban ? Ayo kita lihat penjelasan berikut.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menyembelih hewan qurban. Mereka berbeda pendapat menjadi 2 golongan.
Golongan pertama berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya wajib bagi mereka yang diberi kelonggaran rizki. Ini adalah pendapat Rabi’ah, al Auza’i, Abu Hanifah, al Laits, dan sebagian pengikut Imam Malik. Dalil yang mereka gunakan adalah:
- Firman Allah ‘azza wa jalla
“Maka shalatlah karena Rabb mu dan menyembelihlah” [QS. Al Kautsar: 2]
- Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Jundub bin Sufyan radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum shalat (iedul adha), maka hendaklah ia mengulang sesembelihannya. Dana barangsiapa yang belum menyembelih, maka hedaklah ia menyembelih dengan membaca bismillah” [HR. Bukhari 5562, dan Muslim 1960].
Perintah untuk mengulangi sesembelihan menunjukkan bahwa hukumnya wajib.
- Hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Siapa yang memilik kelonggaran lalu tidak berqurban, maka jangan ia mendekati tempat shalat kami” [HR. Ibnu Majah, Ahmad, dan yang lainnya][1]
Yang benar hadits ini adalah Mauquf yaitu hadits yang disandarkan kepada sahabat. Demikian yang dikuatkan oleh para Imam ahli hadits [Shahih Fiqhis Sunnah: 2/368]
Adapun Golongan kedua dari para ulama berpendapat bahwa qurban itu hukumnya sunnah muakkadah. Pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama (jumhur) diantaranya Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur, al Muzani, Ibnu Mundzir, Ibnu Hazm, dan lain-lain. Dalil yang mereka gunakan adalah,
“Apabila sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) telah masuk dan seseorang di antara kamu punya keinginan berqurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Kalimat “punya keinginan berqurban” menunjukkan tidak wajib.
Demikian pula riwayat beberapa orang sahabat Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam yang menyatakan bahwa hukumnya tidak wajib. Al Mawardi mengatakan: “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sesuatu yang diyakini bahwa mereka sepakat tidak wajibnya (qurban)” [Al Hawiy 19/85, al Muhalla: 7/358]
Abu Sarihah[2] radhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Aku melihat Abu Bakr dan Umar keduanya tidak memotong qurban”[3]
Ada juga riwayat dari sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Aku tidak melakukan qurban (suatu hari) padahal aku mampu melakukannya. Karena aku kwatir tetanggaku mengganggap bahwa ini wajib bagiku”[4]
Inilah pendapat yang kuat dari dua pendapat pendapat ulama. Jadi qurban itu hukumnya sunnah muakkadah.
Selesai pada 23 Dzulqa’dah 1437H / 26 Agustus 2016 di Kota Daeng Makassar | Abu Ubaidillah al Atsariy
___________
[1] Hadits Dhaif dikeluarkan oleh Ibnu Majah 3123, Ahmad 2/321, Hakim 2/389, Daruquthni 4/285, Baihaqi 9/260
[2] Beliau adalah Hudzaifah bin Usaid Abu Sarihah al Ghifari. Dikenal dengan nama Abu Sarihah. Beliau adalah salah sorang sahabat Nabi yang berbaiat dibawah pohon atau dikenal dengan baitur Ridwan. Beliau juga termasuk dari ahlus suffah yang tinggal di masjid. Beliau meninggal di kufah pada tahun 42 hijriyah.
[3] Diriwayatkan oleh Abdurrazzak (8139), baihaqi (9/269) dengan sanad yang shahih.
[4] Diriwayatkan oleh Abdurrazzak (8149), baihaqi (9/265) dengan sanad yang shahih.