Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum termasuk dari kaum tersebut” (HR. Abu Dawud nomor 4031 hadits ini dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Derajat Hadits
Berkata penulis Ibnu Hajar al Asqalani rahimahullah bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.
Sebenarnya dalam hadits ini ada kelemahan, akan tetapi menurut sekelompok imam ahli hadits bahwa hadits ini memiliki syawahid (pendukung) dari riwayat beberapa orang sahabat hingga mengeluarkan hadits ini dari ranah lemahnya hadits. Diantara penguat dari hadits ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Ya’la secara marfu’ dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,
“Barangsiapa yang ridha terhadap amalan suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut”
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Sanadnya Jayyid”. Berkata al Hafidz dalam Fathul Bari: “Sanadnya hasan”. Bahkan Imam As Suyuti menhasankan hadits ini dalam kitabnya al Jami’ush Shaghir.
Pelajaran Hadits
Dalam hadits ini diterangkan bahwa orang yang mengikuti suatu kaum, maka ia termsuk dari kaum tersebut. Jika ada seorang muslim menyerupai orang-orang kafir yang menjadi kekhususan untuk mereka, maka mengikuti mereka dalam gaya dhahirnya akan menyeret kepada mengikuti batin mereka, hingga ia ridha dengan gaya dan kebiasaan orang-orang kafir sehingga ia menjadi sama dengan mereka.
Hadits ini menerangkan tentang suatu kaidah bahwa sebuah sarana memeiliki hukum yang sama dengan tujuan. Juga wajibnya menutup celah yang bisa mengantarkan kepada perkara yang haram dan kejelekan agar tidak terjerumus kepada tujuan yg jelek tadi.
Diantara pelajaran yang bisa dipetik bahwa hadits ini menunjukkan bahwa orang yang menyerupai orang-orang fasik, maka ia termasuk dari mereka atau meyerupai orang-orang kafir, atau pelaku bid’ah. Ini berlaku pada semua perkara yang menjadi kekhususan bagi mereka seperti menyamarkan kebenaran dan gaya mereka, maka ia berada dalam metode dan jalan orang-orang tersebut.
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menulis kitab dengan judul “Iqtidha’ ash Shirat al Mustaqim” dimana semua isinya tentang persoalan tasyabbuh (ikut-ikutan). Diantara isinya menyebutkan:
“Pasal penyebutan dalil-dalil dari al Qur’an dan Sunnah serta konsensus apara ulama tentang perintah untuk menyelisihi orang-orang kafir dan larangan menyerupai mereka”
Syeikhul Islam menyebutkan dalam kitabnya itu bahwa Imam An Nasa’i meriwayatkan dari az Zubair bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Ubahlah Uban kalian ini dan jangan mengikuti orang-orang Yahudi” (HR. An Nasa’i nomor 5074)
Lafadz ini lebih menunjukkan kepada perintah menyelisihi orang-orang Yahudi dan larangan menyerupai mereka. Ini karena jika nabi melarang untuk menyerupai mereka dengan membiarkan rambut yang sudah memutih dimana hal tersebut bukanlah kebiasaan kita, maka larang menyerupai mereka dalam amalan lebih utama dilarang. Oleh karena itu menyerupai mereka adalah perkara haram. Ini berbeda dengan merubah membiarkan uban tetap memutih dimana ini hukumnya tidak haram.
Imam Muslim meriwayatkan hadits dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Potonglah kumis, pelihara jenggot dan selisihilah orang-orang Majusi” (HR. Muslim nomor 260 ).
Oleh karena itu ketika para salaf memahami dibencinya perbuatan menyerupai orang-orang Majusi dalam masalah ini dan yang lainnya, maka mereka juga membenci perkara-perkara yang tidak gamblang disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam Nash hadits ini yang dilakukan oleh orang Majusi.
Lafadz dalam hadits untuk menyelisihi hal yang disebutkan adalah dalil bahwa jenis amalan yang (khusus bagi mereka) adalah perkara yang dimaksudkan oleh pembuat Syariat untuk diselisihi.
Sumber: Taudhihul Ahkam: 7/405-406
_____________
Diterjemahkan oleh Abu Ubaidillah al Atsariy pada malam Kamis 28 November 2018