Ada fenomena dikalangan kaum muslimin untuk selalu menunda-nunda pelaksanaan sebuah amalan. Diantaranya adalah dalam hala mengqadha atau membayar utang puasa. Sehingga tidak jarang terjadi keteledoran diantara mereka tidak mengganti puasanya sampai lewa bulan Ramadhan berikutnya.
Para pembaca sekalian,
Menganti utang puasa (qadha) tidak harus dilakukan dengan segera. Boleh seseorang menunda mengganti utang puasanya sampai datangnya bulan Sya’ban di tahun tersebut. Ini ditunjukkan oleh perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha,
“Pernah aku memiliki utang puasa dari bulan Ramadhan, dan aku tak mampu mengqadhanya kecuali pada bulan Sya’ban” [HR. Bukhari (1950) dan Muslim (1146)]
Berkata al Hafidz Ibnu Hajar al Atsqalaniy rahimahullah: “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan bolehnya menunda qadha Ramadhan. Sama saja apakah karena udzur atau tanpa udzur” [al Fath: 3/191].
Akan tetapi disunnahkan seseorang bersegera membayar utang puasanya berdasarkan keumuman firman Allah,
“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya” [QS. Al Mukminun: 61][1]
Petikan Faidah
Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah menyebutkan beberapa faidah hadits ini diantaranya:
- Bolehnya menunda qadha Ramadhan sampai datangnya bulan Sya’ban
- Yang utama adalah seseorang bersegera dalam mengqadha puasanya, kerena Aisyah radhiyallahu ‘anha terlambat mengqadha puasanya karena adanya udzur disebabkan beliau radhiyallahu ‘anha tidak mampu menggantinya dengan segera.
- Haramnya menunda qadha sampaiRamadhan berikutnya, karena Aisyah menjadikan bulan Sya’ban sebagai akhir qadha.
- Menyebutkan alasan ketika meninggalkan amalan yang lebih utama agar tidak dianggap sebagai (kebaikan) dan agar tidak dijadikan contoh oleh orang lain.[2]
Semoga hadits ini bisa memberikan banyak pelajaran kepada kita dalam menjalankan perintah Allah dan Rasulu-Nya serta meninggalkan laranganNya.
Selesai pada 14 Ramadhan 1437/ 19 Juni 2016 | abuubaidillah.com
_____________
[1] Kitab Shahih Fiqh as Sunnah: 2/129
[2] Tanbihul Afham Syarh Umdatul Ahkam: 2/61