Ulama adalah orang yang harus kita hargai, hormati, ditaati, dan didengar nasehat-nasehatnya. Namun ulama tetap seorang manusia yang bisa saja melakukan kesalahan, baik dalam ucapan mereka atau perbuatan mereka. Hingga ketaatan kita kepada para ulama tidaklah bersifat mutlaq tapi berkaitan dengan kesesuaian pendapat mereka dengan dalil. Artinya ulama bisa diikuti ketika pendapat dan fatwanya sesuai dalil dan ditinggalkan pendapatnya jika bertentangan dengan dalil al Qur’an dan Sunnah. Orang yang yang mengikuti orang lain yang dia tahu bahwa pendapat orang yang dia ikuti tadi bertentangan dengan sunnah dengan menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal maka orang yang mengikuti tersebut dianggap beribadah kepada orang yang dia ikuti. Allah ta’ala berfirman,
“Mereka menjadikan ulama-ulama mereka, dan ahli-ahli ibadah mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (mereka juga mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Sesembahan Yang Satu; tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan” (QS. At taubah: 31)
Ketika ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu telah masuk Islam, maka ia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu Rasulullah membacakan ayat ini kepadanya. ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Wahai Rasulullah mereka itu tidak menyembah kepada rahib-rahib dan ahli ibada mereka”
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,
“Sungguh rahib-rahib dan ahli ibadah itu telah mengharamkan atas kalian apa yang halal dan menghalalkan apa yang haram kemudian para pengikutnya mengikutinya. Demikianlah ibadah yang dilakukan para pengikutnya kepada para rahib dan ahli ibadah mereka” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dan beliau menghasankannya)
Jadi mengikuti pendapat ulama yang jelas bertentangan dengan al Qur’an dan Sunnah dan kita yakin bahwa pendapat itu betul-betul bertentangan namun kita tetap mengikutinya, maka ini masuk dalam ranah beribadah kepada ulama.
Oleh karena itu hendaklah seorang muslim mengikuti ulama karena dalil yang mereka pegang dan bukan karena person atau ketokohannya. Wallahu ‘alam
_______
Diringkas dari penjelasan kitab Fathul Majid Syarh Kitab Tauhid oleh Ustadz Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy hafizhahullah pada 15 Jumadil Ula 1439 atau 31 Januari 2018