Islam adalah agama yang mengajarkan kebersihan dan kesucian. Sehingga orang-orang yang mensucikan diri akan mendapatkan kecintaan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Sebagaimana Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri” (QS. Al Baqarah: 222)
Ayat ini menjelaskan tentang kecintaan Allah Subhanahu Wa Ta’Ala kepada orang yang bertaubat yaitu orang yang membersihkan dirinya dari dosa dosa dan kesalahan. demikian pula Allah mencintai orang-orang yang mensucikan diri yaitu orang-orang yang membersihkan dirinya dari kotoran hadas dan najis.
Apa Itu Najis ?
Najis adalah lawan kata dari thaharah yaitu nama dari sesuatu yang kotor. Di dalam syariat didefinisikan najis itu dengan sesuatu yang wajib dijauhi oleh setiap muslim dan dibersihkan ketika najis itu mengenai pakaiannya tempatnya atau badannya.
Dr. Abdul azim Al Badawi mengatakan bahwa najis itu adalah segala sesuatu yang dianggap kotor oleh orang-orang yang masih memiliki tabiat yang baik, lalu dia menjaga dirinya dari kotoran tersebut, membersihkan pakaiannya apabila terkena kotoran itu, seperti misalnya kotoran manusia dan air kencing (Al wajiz Fiqih Sunnah Wal kitabil Aziz: 24)
Macam-macam Najis
Hukum asal pada segala sesuatu adalah suci. Sehingga seseorang tidak boleh menghukumi sesuatu itu najis kecuali dia memiliki dalil dari Al Qur’an atau sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena najis berkaitan dengan syariat. Sesuatu yang kotor belum tentu najis, seperti ingus misalnya. Orang yang terserang influenza kemudian mengeluarkan lendir dari hidungnya, maka shalatnya tidak batal disebabkan ia menyentuh ingusnya. Karena ingus itu tidak najis walaupun menurut kita ingus itu kotor. Artinya najis dan kotor memiliki perbedaan. Semua yang najis itu pasti kotor tapi tidak semua yang kotor dianggap najis. Karena sekali lagi najis berkaitan dengan syariat. Najis berhubungan dengan ada atau tidaknya dalil dari Al Quran maupun hadis yang menunjukkan sesuatu itu najis.
Berikut adalah benda-benda najis yang termaktub di dalam al-quran dan Hadits:
Kencing manusia dan kotorannya
Kencing manusia dan kotorannya adalah dua benda yang teranggap najis di dalam syariat menurut kesepakatan para ulama. ini berdasarkan hadis dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah dapat menjadi penyuci baginya” (HR. Abu Dawud nomor: 385)
Hadits ini berkaitan dengan seseorang yang menginjak kotoran berupa kotoran manusia. Maka kotoran tersebut adalah najis dan akan bersih dengan tanah ketika ia berjalan. Demikian pula riwayat-riwayat yang memerintahkan seseorang untuk istinja juga menunjukkan najisnya kotoran manusia.
Adapun najisnya air kencing ditunjukkan oleh hadits tentang seorang badui yang masuk ke dalam masjid kemudian kencing di dalamnya, maka sebagian sahabat berdiri untuk mengusir badui tersebut. Namun Nabi Shallallahu Sallam bersabda,
“Biarkan dia, dan janganlah kalian menghalanginya”
Anas berkata, “Ketika dia telah selesai kencing, maka Rasulullah meminta setimba air, lalu menyiramnya.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Keterangan ini menjelaskan bahwa air kencing itu najis sehingga Nabi meminta setimba air untuk menyiram nya. Perbuatan Nabi ini menunjukkan najisnya air kencing.
Madzi dan Wadi
Istilah ini mungkin istilah yang baru bagi sebagian orang, sehingga kami Perlu menjelaskan apa yang dimaksud dengan Madzi dan Wadi.
Madzi adalah cairan yang keluar dari tempat keluarnya air kencing, tidak terlalu kental, tidak berbau, keluarnya tidak memancar, biasanya keluar sebelum mani keluar. Cairan ini termasuk najis ringan (najis mukhaffafah), namun jika keluar, tidak menyebabkan wajib mandi. Adapun Wadi adalah air putih yang kental seperti jelly yang biasanya keluar setelah buang air kecil.
Kedua cairan ini adalah najis menurut kesepakatan para ulama oleh karena itu Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memerintahkan untuk mencuci tempat keluarnya. Di Dalam riwayat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.” [ HR. Al Baihaqi no. 771. dishahihkan oleh Syeikh Nashiruddin Al Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud ]
Darah Haid
Para ulama bersepakat bahwa darah haid adalah najis dan jika seseorang terkena darah tersebut maka wajib dia membersihkannya. Kesepakatan para ulama tersebut berdasarkan sebuah hadits dari Asma binti Abu Bakr radhiyallahu ‘anha beliau berkata:
“Seorang wanita datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya “Bagaimana pendapat Tuan jika salah seorang dari kami darah haidnya mengenai pakaiannya. Apa yang harus dilakukannya?” Beliau menjawab: “Membersihkan darah yang menggenai pakaiannya dengan menggosoknya dengan jari, lalu membilasnya dengan air. Kemudian shalat dengan pakaian tersebut.” (Muttafaqun Alaihi)
Perintah untuk membersihkan darah tersebut menunjukkan najisnya darah haid. Adapun darah selain darah haid para ulama beda pendapat (baca disini).
Kotoran Hewan Yang Tidak Dimakan Dagingnya
Kotoran hewan yang tidak bisa dimakan dagingnya digolongkan sebagai benda najis berdasarkan riwayat dari Abdullah Bin Masud dia mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke tempat buang hajat, lalu beliau memerintahkan aku membawakan tiga buah batu. Aku hanya mendapatkan dua batu, lalu aku mencari batu yang ketiga, namun aku tidak mendapatkannya hingga aku pun mengambil kotoran hewan yang sudah kering (dalam riwayat Ibnu Khuzaimah ada tambahan kalimat “kotoran keledai”). Kemudian semua itu aku bahwa ke hadapan Nabi. Namun beliau hanya mengambil dua batu dan membuang kotoran hewan yang telah kering tersebut seraya bersabda:
“Ini najis” (HR. Bukhari (156), Tirmidzi (17) An Nasa’i (42) dan Ibnu khuzaimah)
Kalimat ( رجس ) dalam hadits ini bermakna najis dan ini menunjukkan bahwa kotoran dari binatang yang tidak bisa dimakan dagingnya adalah najis. (Shahih Fiqh as Sunnah: 1/72)
Jilatan Anjing
Jilatan anjing disebutkan di dalam hadist Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sebagai sesuatu yang wajib disucikan, bahkan diperintahkan untuk mencucinya sebanyak 7 Kali yang salah satunya dengan tanah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Sucinya bejana kalian apabila ia dijilat oleh anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Muslim nomor 279)
Bangkai
Benda lain yang merupakan najis dan disebutkan di dalam syariat kita adalah bangkai .bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa disembelih dengan cara yang syar’i. (Al wajiz Fiqih Sunnah Wal kitabil Aziz: 25).
Ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Rasulullah bersabda,
“Apabila kulit telah disamak, maka sungguh ia telah suci.”
Namun tidak semua bangkai itu najis. Ada bangkai yang tidak najis yaitu:
Bangkai Ikan
Bangkai ikan itu tidak najis karena tidak ada syariat untuk menyembelih ikan, sehingga ikan yang telah mati tanpa disembelih tetap ikan tersebut bisa dimakan yang menunjukkan bahwa dia tidak najis. Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutkan dalam hadis tentang air laut,
“Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal.”[1]
Bangkai Belalang
Belalang juga hewan yang bangkainya tidak najis berdasarkan hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma Dia berkata Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah: dua bangkai maksudnya ikan dan belalang, dua darah maksudnya hati dan limpa.”[2]
Bangkai Binatang Yang Tidak Mengalir Darahnya
Yang kita maksudkan di sini adalah bangkai lalat, nyamuk, semut, lebah, dan yang semisal. Bangkai dari binatang-binatang ini tidak najis. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,
“Apabila seekor lalat hinggap di tempat minum salah seorang dari kalian, hendaknya ia mencelupkan ke dalam minuman tersebut, kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat penawarnya.” (HR. Bukhari (332))
Keterangan ini menjelaskan bahwa air yang telah dimasuki oleh lalat masih bisa diminum yang berarti bahwa lalat itu tidak najis demikian pula binatang-binatang yang sejenis dengan lalat dari sisi darahnya tidak mengalir. Wallahu a’lam
Demikianlah sekilas pemaparan singkat tentang najis dan jenis-jenisnya semoga bisa memberikan manfaat dan wawasan kepada kaum muslimin tentang urusan agamanya.
Selesai risalah ini di kantor Madrosah Sunnah Komplek Ponpes Tanwirus sunnah Kab. Gowa pada 27 Shafar 1438 atau 27 November 2016
________________________
[1] Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi’i dan Ahmad juga meriwayatkannya.
[2] HR. Ibnu Majah (3218, 3314), Ahmad (2/97) dengan sanad yang shohih