Kurban atau Udhiyah (الأضحية) adalah menyembelih sesembelihan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah subhanahu wa ta’ala dilakukakan pada hari-hari penyembelihan[1], dengan syarat-syarat khusus. Seakan-akan istilah ini diambil dari nama hari disyariatkannya penyembelihan tersebut. Sehingga hari itu disebut hari Idul Adha[2] [Shahih Fiqh as Sunnah: 2/366]
Berkata Abdurrahman bin Muhammad al Baghdadi al Maliki: “Udhiyah adalah binatang ternak yang disembelih pada hari ‘Idul Adha untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Disebut Udhiyah karena itu dilakukan pada hari ‘Idul Adha dan di waktu dhuha” [Asyraful Masalik: 1/121]
Dari kata Dhuha dan Adha itulah kalimat Udhiyah (الأضحية) diambil, yang dalam bahasa kita bisa kita terjemahkan dengan penyembelihan.
Apakah ini disyari’atkan ?
Kurban adalah ibadah yang disyari’atkan di dalam Islam berdasarkan al Qur’an, hadits, dan Ijma para ulama.
Adapun dalil dari al Qur’an disebutkan dalam QS. Al Kautsar: 2, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
“Maka shalatlah karena Rabb mu dan menyembelihlah” [QS. Al Kautsar: 2]
Maksud ayat ini menurut sebagian ulama adalah menyembelih setelah shalat ‘Ied. Ayat ini adalah keterangan bahwa kurban adalah perkara yang di syariatkan di dalam Islam.
Berkata ‘Ikrimah, ‘Atha, dan Qatadah: “Maksud ayat ini adalah shalatlah ‘ied lah di hari Idul Adha untuk Rabb mu dan sembelihlah sesembelihanmu” [Tafsir al Baghawiy: 8/559]
Dalam hadits Rasulullah juga disebutkan keterangan bahwa Udhiyah (kurban) adalah amalan yang telah ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Diantaranya adalah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyembelih dua domba berwana putih hitam[3] dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangannya sendiri. Beliau membaca “Bismillah” dan bertakbir serta meletakkan kaki di atas rusuknya” [HR. Bukhari (5558) dan Muslim (1966).
Imam Ibnu Qudamah menukil bahwa kaum muslimin telah sepakat atas disyari’atkannya menyembelih hewan kurban [al Mughni: 9/435]
Dibalik Pensyariatan Kurban
Allah ‘azza wa jalla mensyari’atkan penyembelihan hewan kurban untuk hikmah yang sangat besar. Hanya Allah yang tahu hikmah-hikmah itu. Namun diantara hikmah yang disbutkan para ulama adalah:
- Untuk mengikuti jama’ah haji yang melakukan ibadah di tanah suci. Para jama’ah haji di Mekkah melakukan ibadah kepada Allah dengan menyembelih binatang (al Hadyu) sedangkan selain mereka dari kalangan kaum muslimin yang tidak berhaji melakukan ibadah dengan penyembelihan binatang kurban (Udhiyah) [Syarh al Mumti’: 7/454-455]
- Berbagi kebaikan kepada manusia di hari Ied. Ketika seorang muslim menyembelih hewan kurban, maka iapun berbagi untuk keluarganya, teman-temannya, tetangganya, dan kerabatnya. Dia bersedekah untuk fakir miskin dan mereka yang membutuhkan. Itu dia lakukan agar orang-orang yang kekurangan terpenuhi hajatnya dan tidak meminta-minta dihari Idul Adha, hari bahagia dan kegembiraan. [Lihat kitab Ahkamul ‘Idain Wa ‘Asyra Dzil Hijjah karya Abdullah ath Thayyar: 65]
Disetiap perkara yang Allah subhanahu wata’ala syariatkan tentu memiliki hikmah yang banyak. Ada yang kita ketahui dan ada yang kita tidak ketahui. Namun semoga dua pertkara di atas sudah bisa memberikan kepada kita motivasi untuk mau malakukan ibadah kurban yang agung ini.
Selesai di kediaman kami komplek Tanwirussunnah Bontomarannu, Kabupaten Gowa , Sulawesi Selatan pada 16 Dzulqa’ad 1437 H / 19 Agustus 2016
___________
[1] Hari raya idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah dan hari-hari tasyriq tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
[2] Subulus Salam 4/160, Ibnu ‘Abidin 5/111
[3] Dalam bahasa arab diistilahkan dengan Amlah (أَمْلَح) yaitu kambing yang bulu putihnya lebih banyak daripada bulu hitamnya.