Apa boleh seseorang yang melakukan ibadah kurban membagikan daging kurbannya kepada non muslim?
Ini pertanyaan yang sering muncul di tengah-tengah kaum muslimin. Ada yang mengatakan tidak boleh sama sekali dan pula yang berpendapat tidak mengapa tanpa memberi syarat dalam masalah itu. Lalu bagaimana jawaban yang disebutkan para ulama ? Mari kita menyimak penjelasan para ulama berikut ini.
Disebutkan dalam kitab Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 2/663:
“Diperbolehkan seseorang memberikan daging kurban kepada non muslim. Itu dia lakukan sebagai sedekah. Dengan syarat non muslim tersebut bukan orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Jika ia memerangi kaum muslimin, maka tidak boleh memberi apapun kepada mereka. Allah subhanahu wata’ala berfirman:
“Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim” [QS: al Mumtahanah: 8-9)
Demikian penjelasan Syeikh Muhammad al Utsaimin rahimahullah. Adapun dalam fatwa Lajnah Daimah (Lembaga Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) disebutkan:
“Boleh saja kita memberi makanan berupa daging kurban kepada non muslim yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin atau tawanan. Demikian pula boleh kita memberikannya kepada fakir miskin, kerabat, atau tetangga non muslim. Atau dalam rangka mengambil hati mereka (agar cinta dengan Islam –pent-). Karena ibada kurban itu hanya ketikan hewan tersebut disembelih dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla sebagai ibadah kepada-Nya. Adapun dagingnya, maka yang paling utama dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga dimakan, sepertiga dihadiahkan kepada kerabat, tetangga, dan teman-teman, dan sepertiga di sedekahkan kepada fakir miskin. Jika ada kekurangan atau kelebihan dalam pembagian ini atau cuma cukup dibagi beberapa kelompok, maka itu tidak mengapa. Masalah ini adalah masalah yang luas (tidak terikat). Tidak boleh memberikan daging kurban kepada non muslim yang memerangi kaum muslimin (Kafir Harbi). Kita harus menghinakan dan memboikot kafir harbi. Jangan melonggarkan dan menguatkan mereka dengan cara memberi mereke sedekah. Ini juga berlaku pada sedekah yang sifatnya sunnah. Berdasarkan keumuman firman Allah ‘subhanahu wata’ala: “Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” [QS: al Mumtahanah: 8)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan Asma bintu Abi Bakr radhiyallahu ‘anhuma untuk menyambung hubungan silaturrahmi kepada ibunya dengan memberikan harta kepadanya, padahal ibu beliau adalah seorang yang Musyrik” [Fatawa Lajnah Daimah nomor 1997 yang diketuai oleh Syeikh Abdul Azis bin Baz rahimahullah]
Lihat : www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?View=Page&PageID=4216&PageNo=1&BookID=3