PERTANYAAN
-
Bismillah. Sangat senang bisa bertemu dengan blog ini, memberi banyak manfaat bagi diri saya, semoga ilmunya jg bisa sy amalkan dlm kehidupan sehari-hari.
Namun demikian ada beberapa hal yang ingin sy tanyakan:
1. Pernah sy membaca artikel tentang larangan mengikat rambut dan menggulung baju bagi laki2, apakah hal ini juga berlaku bagi perempuan. Apakah perempuan jg tdk boleh mengikat rambut pada saat sholat?
2. Bisakah menggunakan kosmetik yang mengandung alkohol, krn kosmetik tersebut d gunakan d tempat yg terkena dan tidak terkena air wudhu, apakah tidak membatalkan wudhu ato shalat?
3. Mohon di bahas juga tentang tata cara mandi wajib.
Demikian pertanyaan saya, mudah2an berkenan, terima kasih sebelumnya.
JAWABAN
Bismillah, alhamdulillah
Larangan menahan atau mengikat baju dan rambut berdasarkan riwayat dari Abdullah Ibnu ‘Abbas –radhiyallahu ‘anhu- yang menceritakan dari Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wasallam-:
أُمِرْنَا أَنْ نَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظَمٍ وَلاَ نَكُفَّ ثَوْبًا وَلاَ شَعْرًا
“Kami diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang(anggata badan) dan kita tidak boleh menahan pakaian dan rambut (ketika sedang mengerjakan shalat) ” (Al-Bukhari no. 810, Muslim no. 1095)
Maksud hadits ini adalah dilarangnya menahan baju dengan cara dilipat atau disingsingkan, demikian pula rambut yang ditahan dengan tangan ketika shalat. Hukum perbuatan ini menurut pendapat yang paling kuat adalah makruh tanzih, artinya tidak sampai kepada hukum haram.
Berkata Ibnu Atsir –rahimahullah- dalam kitab an Nihayah: “Makna hadits ini yaitu jika ia membiarkan rambutnya terurai, maka rambut itu akan jatuh ke tanah ketika sujud. Sehingga pelakunya diberi pahala sujud dengan jatuhnya rambutnya. Tapi kalau rambut itu ditahan maka ini artinya sama saja rambut tersebut tidak ikut sujud”.
Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani –rahimahullah- seorang ahli hadits berkata: “Dan yang nampak (dari hadits) bahwa hukum ini khusus untuk laki-laki dan tidak pada wanita sebagaimana yang dinukil oleh Imam Syaukaniy dari Ibnul ‘Iraqi” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam-: 2/743)
Pertanyaan kedua tentang kosmetik yang mengandung alkohol maka kita lihat dulu hukum alkoholnya. Alkohol masuk dalam jenis khamr dan hamr itu haram dikonsumsi (Lihat kitab Taudhihul Ahkam: 5/342). Jadi haramnya khamr itu ketika di minum atau dimakan. Namun tentang apakah ia najis atau tidak, maka ini ada khilaf di kalangan para ulama. Dan pendapat yang kami kuatkan dari perselisihan tersebut adalah tidak najis. Jadi kesimpulannya boleh seorang wanita memakai kosmetik yang mengandung alkohol walaupun jika ada yang tidak mengandung alkohol, maka itu lebih baik.
Dan tentunya dengan dua syarat:
Pertama : pemakaian kosmetik tadi bukan dalam rangka berhias seperti orang jahiliyah, atau berhias untuk yang bukan mahramnya.
Kedua: Kosmetik tersebut bisa dipakai jika tidak menimbulkan mudharat. Wallahu a’lam
Adapun saran untuk membahas tata cara mandi -insya Allah- pada waktunya akan kami bahas.
[ Selesai jawaban ini ditulis di kediaman kami kompleks Tanwirussunnah Kabupaten Gowa –Sulawesi Selatan- pada ba’da Isya 02 Rabiul awwal 1437H/13 Desember 2015]