Tanya
Bismillah afwan ustadz apa hukumnya mendengarkan khotbah i’d karena ditempat saya bila khatib sudah naik di mimbar apalagi kalau ie’d nya di lapangan ada sebagian yangg sudah keluar meninggalkan tempat ie’d ?
Yang kedua katanya tidak ada shalat sebelum dan sesudah ie’d apakah ini juga berlaku apabila shalt ie’d dilaksanakan di masjid ? karena ada perintah Rasul tidak boleh duduk sebelum shalat tahyatul masjid.
Mohon penjelasan ustadz, Jazakallah khoir
Jawab
Bismillah, washshalatu wassalamu ‘ala Muhammad bin ‘abdillah.
Mendengar kuthbah ied hukumnya TIDAK WAJIB. Artinya boleh saja seseorang mendengarnya atau ia langsung berdiri dan pulang.
Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abdullah bin as-Saib beliau berkata:
“Aku mengikuti shalat Ied bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ketika selesai shalat beliau bersabda: Sesungguhnya kami akan berkhutbah, barangsiapa yang mau duduk mendengarkan khutbah silakan duduk, barangsiapa yang ingin untuk pergi silakan pergi” [HR. Abu Dawud, anNasaai, dan Ibnu Majah dishahihkan oleh al Albaniy dalam shahih sunan abi dawud]
Hadits tersebut menjelaskan bolehnya tidak mendengar khutbah ied.
Namun tetap harus diperhatikan mashlahat dan mudharatnya.
Jika dengan kita tidak mendengar khutbah menyebabkan yang lain juga ikut pulang dan tidak ada yang mau duduk mendengar tentu akan menimbulkan kekacauan. Jika tidak demikian, maka tidak ada masalah ia tidak mendengar khutbah ied.
Demikian pula mereka yang dapat tugas memotong binatang qurban, maka boleh ia boleh tidak mendengar khutbah ied dan bersegera memotong binatang qurban, agar dagingnya cepat disajikan dan dimakan oleh kaum muslimin sepulangnya dari shalat ied.
Adapun shalat sebelum dan setelah ied, maka tidak ada tuntunannya dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Namun jika shalat ied di masjid, maka ia tetap disunnahkan untuk melaksanakan SHALAT TAHIYATUL MASJID, dan BUKAN shalat qabliyah ied. Wallahu a’lam wa baarakallahu fiikum.
Dijawab oleh Ustadz Abu Ubaidillah Makassar
untuk Pesantren Online WhatsApp Madrosah Sunnah.