Syeikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin –rahimahullah– ditanya tentang hukum mengucapkan “Selamat Natal” dan bagaimana membalas ucapan mereka ketika mereka mengucapkannya kepada kita. Juga tentang boleh tidaknya pergi ke tempat-tempat upacara perayaan dalam rangka hari raya tersebut dan apakah seseorang berdosa jika melakukan –walau sedikit- apa yang sudah disebutkan tanpa maksud bersengaja, tapi ia lakukan karena basa-basi atau karena malu, atau terpaksa dan sebab-sebab lainnya. Dan Bolehkah menyerupai mereka dalam perayaan tersebut ?
Maka beliau menjawab bahwa mengucapkan “Selamat Natal” dan atau hari raya keagamaan orang kafir lainnya hukumnya haram, menurut kesepakatan. Sebagaimana yang dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim –rahimahullah– dalam kitabnya Ahkam ahli dzimmah saat beliau berujar :”Adapun ucapan selamat untuk syiar-syiar kekafiran, dimana syiar-syiar itu khusus untuknya, maka hukumnya haram menurut kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat untuk hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan :”Selamat Hari raya semoga engkau yang diberkahi”. Ucapan selamat hari raya semacam ini dan semisalnya termasuk dari perkara haram walaupun yang mengucapkannya terbebas dari tindak kekufuran. Ini sama saja dengan engkau mengucapakan selamat karena ia sujud kepada salib bahkan hal tersebut lebih besar dosanya disisi Allah dan lebih besar lagi kemarahan Allah daripada ucapan selamat kepada orang yang meminum khamr (minuman keras), membunuh, berzina dan semisalnya.
Banyak orang yang yang tak memiliki bekal agama terjerumus di dalamnya dan ia tidak tahu jeleknya apa yang ia perbuat. Barangsiapa yang mengucapkan selamat untuk satu maksiat, bid’ah, atau kekufuran, maka ia telah mendatangkan kemarahan Allah. [selesai ucapan beliau –rahimahullah-].
Referensi | Majmu’ Fatawa wa Rasail asy Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin/ 3: 36-44
Penterjemah | Abu Ubaidillah al_Atsariy | Shafar 1436