Terkadang kita mendapati ditengah masyarakat ada orang-orang yang ragu apakah sudah masuk Ramadhan atau belum. Terutama jika bulan Sya’ban berjumlah 30 hari. Sehingga mereka ingin berhati-hati dengan cara berpuasa satu atau dua hari sebelum masuknya Ramadhan, karena jangan sampai hari itu (30 Sya’ban) sudah masuk Ramadhan. Apakah cara hati-hati seperti ini sudah benar ? dan jika tidak benar apakah larangan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan bersifat muthlaq ? artinya tidak boleh sama sekali apapun alasannya? Atau boleh dengan suatu alasan ?
Ayo baca penjelasannya dalam hadits berikut.
Lafadz Hadits
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari, kecuali seorang yang terbiasa puasa di hari itu” [HR. Bukhari (1914), dan Muslim (1082)]
Makna Hadits
Puasa adalah ibadah yang terbatasi dengan waktu yang sudah ditentukan. Oleh karena itu jangan engkau mendahului dan mengakhirkannya dari waktu yang sudah ditentukan kecuali jika ada udzur yang mengidzinkannya. Karenanya termasuk dari hikmah syariat ini adalah ketika seorang hamba konsisten dengan batasan waktunya. Jangan mendahului Ramadhan karena itu bisa disalah artikan bahwa dia melakukan suatu amalan sebagai bagian dari Ramadhan sebelum datang waktunya.
Dalam hadits ini Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengabarkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seseorang mendahului puasa bulan Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang memiliki kebiasaan puasa tertentu pada hari itu. Seperti kebiasaan puasa senin-kamis atau sehari puasa dan sehari tidak (dan waktunya bertepatan dengan satu atau dua hari sebelum Ramadhan –pent-). Maka itu tidak mengapa karena tidak adanya sesuatu yang dikwatirkan (yaitu ragu dan mengira-ngira jangan-jangan hari itu sudah masuk Ramadhan –pent-)
Faidah Hadits
- Larangan mendahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari sebelumnya. Menurut kebanyakan ulama, larangan ini bersifat pengharaman.
- Bolehnya mendahului puasa sebelum masuk Ramadhan pada tiga hari sebelumnya atau lebih dari tiga hari.
- Dibolehkannya berpuasa pada hari yang bertepatan pada satu atau dua hari sebelum masuk Ramadhan bagi seseorang yang terbiasa puasa tertentu dan bertepatan dengan hari tersebut.
- Penjagaan Allah sebagai pembuat Syari’at untuk mengaitkan batasan-batasan syari’at dan tidak berpaling dari batasan syari’at yang telah ditetapkan.
- Bolehnya mengatakan kalimat “Ramadhan” tanpa menggunakan kalimat bulan (bulan Ramadhan).
Sumber: Tanbihul Afham Syarh Umdatil Ahkam karya Ibnu Utsaimin rahimahullah