Puasa Ramadhan adalah salah satu dari rukun Islam yang Allah wajibkan kepada hambaNya hingga tak seorangpun bisa meninggalkan puasa Ramadhan kecuali yang diberi udzur secara syar’i. Jika kita mendengar kalimat puasa, maka yang kita bayangkan adalah puasa Ramadhan. Padahal puasa dalam agama kita bukan cuma puasa Ramadhan namun ada beberapa jenis puasa. Puasa itu ada 3 macam:
Puasa Wajib
Puasa wijib adalah puasa yang hukumnya wajib dan ada dalil dari al Qur’an maupun Sunnah yang menjelaskan kewajibannya. Tidak boleh seseorang menentukan hukum sebuah ibadah termasuk diantaranya puasa tanpa adanya keterangan dari al Qur’an dan Sunnah. Yang termasuk dari puasa wajib adalah:
Puasa Ramadhan. Allah ta’ala berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Kemudian puasa Nadzar yaitu puasa yang dilakukan karena adanya Nadzar. Seperti orang yang mengatakan: “Jika aku berhasil dalam usahaku ini maka aku akan puasa Senin dan Kamis selama 1 bulan”. Puasa Senin Kamis asalnya Sunnah. Namun karena ia menadzarkannya maka hukumnya menjadi wajib.
“Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana(hari kiamat)” (QS. Al Insan: 7)
Yang terakhir adalah Puasa Kaffarah yaitu puasa yang diakibatkan oleh kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan dalam sebuah ibadah yang konsekwensinya berupa puasa dalam jumlah tertentu yang disebut dengan puasa Kaffarah. Contongnya orang yang berhubungan dengan istrinya di siang bulan Ramadhan maka kaffarahnya yaitu membebaskan budak. Jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-berturut. Dan jika tidak bisa maka memberi makan kepada 60 fakir miskin.
Demikian pula dalam puasa 3 hari sebagai kaffarah orang yang melanggar sumpah atau dikenal dengan kaffaratul yamin.
Puasa Sunnah
Puasa Sunnah adalah puasa yang hukumya tidak wajib. Jika dekerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak diancam dengan dosa. Diantara puasa Sunnah yaitu puasa hari Senin dan Kamis, puasa 6 hari bulan Syawal, puasa Asyura, puasa 3 hari setiap bulan, puasa Dawud yaitu 1 hari puasa dan 1 hari tidak puasa.
Puasa Makruh
Yaitu puasa yang hukumnya tidak haram namun sekedar makruh. Contohnya puasa pada hari Jum’at secara menyendiri. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR. Bukhari nomor 1849 dan Muslim nomor 1929).
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at, maka hukumnya tidak makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab: 6/309).
Puasa Haram
Yaitu puasa yang ditunjukkan oleh syariat tentang haramnya. Contohnya puasa pada raya sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari yaitu hari raya Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim nomor 1138)
Demikian pula puasa pada hari Tasyrik yaitu 3 hari setelah hari raya Idul Adha tanggal 11,12, dan 13 Dzulhijjah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda
“Hari-hari tasyrik adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim nomor 1141)
Demikianlah beberapa jenis puasa yang dijelaskan dan disyariatkan dalam agama kita.
_____________
Selesai artikel ini ba’da Shubuh 03 Ramadhan 1440 Hijriyah atau 08 Mei 2019 | Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy