Mempercepat Shalat Jum’at, bolehkah ?
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم اَلْجُمُعَةَ, ثُمَّ نَنْصَرِفُ وَلَيْسَ لِلْحِيطَانِ ظِلٌّ نَسْتَظِلُّ به
“Kami sholat bersama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam hari Jum’at, kemudian kami selesai ketika tidak ada bayangan tembok untuk kami berteduh” [Muttafaq Alaihi].
“Kami sholat Jum’at bersama beliau ketika matahari tergelincir kemudian kami pulang sambil mencari-cari tempat berteduh“
Perbedaan Pendapat Ulama
Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa waktu shalat jum’at dimulai ketika tergelincirnya matahari sama dengan waktu shalat Dhuhur. Mereka berdalilkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari (904) dari Anas bin Malik bahwa dia mengatakan: “Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam shalat Jumat ketika matahari tergelincir”
Adapun Imam Ahmad berpendapat dalam salah satu pendapatnya yang terkenal bahwa masuknya shalat Jum’at dimulai ketika masuknya shalat Ied dan dia berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh muslim dari Jabir bin Abdillah,
“Bisanya beliau shalat Jum’at, kemudian setelah itu kami pulang ke ternak unta kami, dan mengistirahatkannya.” Abdullah menambahkan di dalam haditsnya; “Saat matahari tergelincir, yakni setelah unta diberi minum“
Kesimpulan
Namun waktu yang lebih utama untuk mengerjakan shalat Jum’at adalah waktu setelah tergelincir matahari. Karena kebanyakan dari shalat Jum’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah setelah tergelincir matahari dan waktu itu adalah waktu berkumpulnya kaum muslimin. Waktu berkumpul seperti itu adalah lebih utama dan lebih bagus untuk pelaksanaan shalat Jum’at. [Taudhihul Ahkam Min Bulughil Maram karya Syeikh Dr. Abdullah al Bassam –rahimahullah-]
Faidah Ilmiyah
- Waktu shalt Jum’at dan waktu shalat Dhuhur tidak sama.
- Bolehnya seseorang melaksanakan shalat Jum’at sebelum tergelincirnya matahari.
- Kebanyakan shalat Jum’at yang dikerjakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah setelah tergelincirnya matahari.
- Pentingnya mengetahui perbedaan pendapat ulama untuk menghindari salah paham terhadapat amalan saudara kita.
- Hukum Islam sesuai dengan kondisi-kondisi yang ada pada manusia secara fitrah.
Disusun oleh: Abu Ubaidillah al Atsariy pada hari Jum’at 16 Jumadal Akhir 1437 H | 25 Maret 2016
1 comment
Alhamdulillah ada yang sependapat, dalam beragama kita memang wajib untuk tidak taklid (al isro:36) dan mengenai waktu sholat Jum’at tidak sama dengan waktu sholat Dhuhur adalah kebenaran sesuai hadis dan al Qur’an (al Maidah:103 dan aL Jumuah:9) dikuatkan dengan endapat ulama dalam Imam mazhab Ahmad bin Hanbal dan Ensiklopedi ijma’ serta bidayatul mujtahid
Untuk mendapatkan kebenaran kita memang harus mengenolkan pemahaman kita dan menerima perbedaan untuk dianalisis demi mencapai kebenaran
Barokallohuliiwalakum