“Teror Jakarta terjadi di kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, pada Kamis, 14 Januari 2016. Terjadi 6 ledakan bom dan baku tembak senjata api yang menewaskan 1 WNI dan 1 warga Kanada. Insiden ini juga melukai 24 orang, termasuk 5 polisi dan 4 warga asing. Sebanyak 5 teroris tewas” Demikian salah satu berita yang beredar sejak terjadinya teror bom di Sarinah Mall Jakarta.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan teror? Teror atau terorisme dalam pengertian umum seperti dalam KBBI disebutkan bahwa te-ror adalah usaha menciptakan ketakutan, kengerian, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan. Sedang te-ror-is adalah orang yg menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut.
Kalau kita menilik kepada definisi diatas, maka akan nampak bahwa teror identik dengan memberi rasa takut atau menakut-nakuti. Maka jelas bahwa teror tidak bisa diidentikan dengan Islam sebagaimana opini sebagian orang. Teror bisa saja terjadi pada selain muslim dan itu sering terjadi, namun kurang diekspos di media. Walau tidak kita ingkari kadang terjadi pada diri seorang muslim. Ini opini yang harus diluruskan di tengah masyarakat bahwa siapapun yang melakukan tindak menakut-nakuti dan memberikan kekwatiran di tengah masyarakat, maka kita sebut ia teroris dari manapun asal negara, tempat, dan agamanya.
Pandangan Islam Terhadap Terorisme
Tindakan teror yang dilakukan sebagian oknum Muslim tidak bisa dikatakan mewakili pandangan Islam. Islam bukan agama terorisme dan terorisme bukan dari ajaran Islam, apalagi jika dikatakan jihad. Karena Islam adalah agama yang menentang keras tindakan memberi rasa takut dan melakukan pengerusakan. Inilah dua prinsip mendasar dalam ajaran Islam, yaitu menjaga keamanan dan melakukan perbaikan atau menghindari pengerusakan.
Dalam Al-Qur’an Allah subhanahu wata’ala berfirman:
”Dan janganlah melakukan kerusakan di bumi setelah bumi itu diperbaiki..” [QS. Al-A’raf: 56].
Berkata Imam Ahmad Musthafa al-Maraghi (wafat th. 1371 H) dalam tafsirnya: “Kerusakan yang dilarang disini mencakup merusak nyawa dengan cara membunuh dan melukai anggota badan manusia, juga mencakup kerusakan harta dengan cara mengambil tanpa izin dan mencuri, atau merusak agama dengan melakukan tindak kekufuran dan maksiat, juga merusak keturunan dengan cara berzina, juga mencakup tindak merusak akal dengan dengan minuman keras dan semisalnya” [Tafsir al-Maraghi: 8/178].
Para pembaca bisa melihat bagaimana al-Quran melarang tindakan merusak, bahkan sebaliknya memerintahkan untuk memperbaiki. Terorisme adalah pemahaman yang menimbulkan banyak kerusakan, merusak nyawa (baca: membunuh), merusak agama atau pencemaran nama baik Islam, merusak fasilitas, bahkan merusak dakwah dan keamanan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi
”Barangsiapa yang di pagi hari dalam kondisi aman, sehat jasmani, dan memiliki makanan yang bisa ia makan hari itu, maka seakan-akan (Allah) telah mengumpulkan dunia seluruhnya untuk orang itu” [HR. Tirmidzi (2346), Ibnu Majah (4141) dan dihasankan oleh Syeikh al-Albani].
Demikian mahal harga sebuah keamanan sehingga pantas Islam sangat menganjurkan untuk menjaganya. Tidak boleh menggagu keamanan karena nilainya yang mahal. Sehingga tindakan terorisme bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga keamanan. Demikian pula tindakan yang lain yang bisa merusak nikmat keamanan.
Ada kisah menarik yang Allah ‘azza wa jalla ceritakan dalam al-Qur’an tentang ucapan Nabi Musa ‘alaihish salam kepada Harun ketika hendak menitipkan ummatnya kepadanya. Allah berfirman:
”Musa berkata kepada saudaranya Harun: “Gantikanlah aku memimpin kaumku, lakukan perbaikan dan jangan mengikuti jalan orang-orang yang melakukan kerusakan” [QS. Al-A’raf: 142].
Ayat ini dengan tegas melarang tindak terorisme dan melarang mengikuti teroris yang membuat kerusakan sebagaiman yang telah kita sebutkan diatas.
Katakan “Tidak” untuk Teror
Islam melarang tindak teror dan pemahaman terorisme. Karena prinsip terorisme adalah menimbulkan rasa takut sedang prinsip Islam adalah melarang menciptan ketakutan di tengan masyarakat. Ini sangat jelas dalam prinsip dasar Islam yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana yang akan kami paparkan berikut ini.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari rahimahullah Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:
”Barangsiapa yang melewati masjid-masjid kami atau pasar-pasar kami dengan membawa anak panah, maka hendaklah ia memegang ujungnya agar tidak mengenai seorang muslim” [HR. Bukhari (452)]
Anda bisa melihat wahai para pembaca, bagaimana detailnya Islam dalam menghindari rasa takut di tengah halayak ramai. Jika anak panah saja yang kita bawa harus kita jaga agar tidak melukai masyarakat, maka bagaimana pendapat anda jika senjata itu ditodongkan kepada seseorang. Anda akan mengatakan bahwa teror tidak di benarkan dalam ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Huarairah radhiyallahu ‘anhu sebuah hadits yang menunjukkan tidak bolehnya melakukan teror atau sebab yang mengantarkan kepada teror. Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:
”Barangsiapa yang mencungkan besi kepada saudaranya, maka Malaikat akan melaknatnya hingga ia meletakkan besinya. Walaupun orang itu adalah saudara seibu dan seayah”
Inilah perinsip Islam yang dilupakan oleh para teroris yang mengaku melakukan jihad fi sabilillah. Bagaimana bisa dikatakan jihad kalau tindakan mereka adalah bentuk meremehkan prinsip yang telah di torehkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam butiran-butiran ajaran Islam.
Oleh karena Nabi ‘alaihish shalatu wassalam tidak mengakui orang yang menteror dengan senjata kepada muslim yang lainnya sebagai golongan beliau. Dalam sabdanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bertutur: “Siapa yang mengancamkan senjata kepada kami, maka bukan golongan kami” [HR. Bukhari dan Muslim]
Dalam konteks yang lebih luas tentang larangan keras menciptakan rasa ketakutan kepada muslim lainnya dikisahkan oleh Imam Ahmad rahimahullah dalam Musnadnya dari Abdurrahman bin Abi laila dari kisah sebagian sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah perjalanan bersama Rasulullah maka ada seorang yang tertidur lalu seorang sahabat mendekati anak panah yang ada disamping sahabat yang tertidur, kemudian ia terbangun dan kaget. Lalu orang-orang tertawa dan Rasulpun bersabda: “apa yang membuat kalian tertawa ?” mereka menjawab: “tidak, kami hanya ingin mengambil anak panah orang ini lalu ia kaget” Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam bersabda:”Tidak halal bagi seorang muslim menciptakan rasa takut kepada muslim yang lainnya”.
Demikianlah prinsip-prinsip dasar yang harus diperhatikan seorang muslim supaya tidak menjadi seorang Teroris dan mampu mengatakan “Tidak” untuk teror”