Bagi orang yang hendak berqurban, maka hendaklah ia memperhatikan perkara-perkara sunnah yang diajarkan Rasulullah ‘alaihish shalatu wassalam agar ia memperoleh berkah dan kebaikan di dalam ibadah ini. Diantaranya ketika memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, maka ia tidak boleh memotong rambut, kuku dan mengelupas kulit.
Dalil Larangan Memotong Rambut Dan Kuku
Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan seseorang di antara kalian hendak berqurban, maka janganlah mencukur rambut dan kulitnya sedikitpun” [Riwayat Muslim]
Tidak mencukur rambut dan memotong kuku dilakukan hingga ia telah selesai memotong sesembelihannya. Rambut disini mencakup seluruh rambut yang ada di badan, seperti rambut ketiak, kumis, dan lain-lain. Ada yang yang mengatakan bahwa ini dilakukan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berihram di tanah suci. Dan hikmah lainnya adalah bahwa selama orang yang hendak berqurban tidak memotong rambut dan kukunya di waktu larangan, maka selama itu pula ia mendapat pahala karena meninggalkan larangan.
Satu hal yang harus diketahui adalah bahwa larangan memotong disini juga mencakup mematahkan kuku, merusaknya, dan memotongnya. Sedangkan pada rambut larangannya selain menggunting baik sebagian atau seluruhnya juga termasuk mencabut atau menarik hingga putus. Wallahu a’lam
Hukum larangan ini hanya berlaku pada orang yang hendak berqurban saja dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga lain tetap diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambutnya sebelum penyembelihan atau pada 10 awal dari bulan dzhulhijjah.
Di tahun ini 1 Dzulhijjah 1437 Hujriyah jatuh pada tanggal 3 September 2016 sesuai dengan keputusan pemerintah Republik Indonesia.
Lalu apa hukum larangan ini ?
Para ulama berbeda pendapa tentang hukum larangan ini, ada yang mengatakan haram seperti Imam Ahmad dan sebagian Syafi’iyah dan ada yang berpendapat makruh seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Sunnahnya Memakan Daging Sesembelihan Sendiri
Perkara kedua yang disunnahkan kepada orang yang berqurban adalah memakan daging qurban setelah disembelih. Disunnahkan pertama yang ia makan di hari ‘ied adalah daging sesembelihannya. Allah ‘azza wa jalla berfirman’
“…makanlah dari sebagiannya dan sebagian lagi berikan kepada orang yang sengsara dan fakir” [QS. Al Hajj: 28]
________________
Abu Ubaidillah al Atsariy, @ Asrama Santri Rumah Qur’an Madrosah Sunnah Gowa, 30 Dzulqa’dah 1437 H atau 03 September 2016.