Di tengah kaum muslimin masih kita lihat pemandangan dimana sebagian orang mengambil benda-benda tertentu kemudian dijadikan sebagai jimat. Apa yang dimaksud jimat ?
Jimat, Azimat atau Tamimah adalah sejenis barang atau tulisan yang digantungkan pada tubuh, kendaraan, atau bangunan dan dianggap memiliki kesaktian untuk dapat melindungi pemiliknya, menangkal penyakit dan tolak bala. (https://id.m.wikipedia.org/wiki/Jimat).
Sehingga menggunakan jimat adalah salah satu bentuk kesyirikan menduakan Allah dalam ibadah Tawakal.
Di dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Dawud dan yang lainnya disebutkan hadits Nabi dari Abdullah Bin Masud radhiallahu anhu
“Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan tiwalah (pelet) adalah syirik”
Dalam riwayat yang lain yang disebutkan oleh sahabat Uqbah bin Amir disebutkan
Barangisapa yang menggantungkan jimat maka ia telah berbuat syirik (HR. Ahmad dan yang lainnya)
Namun dalam masalah jampi-jampi yang di dalam Islam lebih dikenal dengan istilah Ruqyah secara khusus Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda
Tidak ada masalah dalam masalah ruqyah atau jampi-jampi selama di dalam prakteknya tidak ada bentuk kesyirikan” (HR. Muslim nomor 2200)
Ruqyah atau jampi-jampi yang dilarang dan termasuk dalam praktek kesyirikan adalah ketika seseorang meruqyah dengan bantuan selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala kemudian di dalam ruqyah tersebut ada lafadz-lafadz yang mengarah kepada menduakan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Menggantung jimat-jimat karena takut akan bahaya atau dalam rangka untuk menghindar dari penyakit ain, maka ini masuk dalam Syirik kecil dan bukan Syirik besar. Kecuali kalau di dalamnya ada bentuk meminta pertolongan kepada selain Allah subhanahu wa ta’ala dengan berbicara kepada jin lalu meminta pertolongan kepada mereka atau yang semisalnya. Maka ini masuk dalam kategori Syirik besar. Jadi wajib kita menekankan bahwa yang masuk dalam Syirik besar adalah apa yang telah kami sebutkan yaitu jika ia meminta kepada selain Allah dalam jampi-jampi yang ia baca.
__________
Sumber: kitab al Mindzar Fii Bayan Katsirin minal akhtha asy-Sya’iah karya Syeikh Shalih bin Abdul Azis Alu Syeikh –hafidzahullah- dengan sedikit penjelasan dari penerjemah)
Penterjemah : Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy | Makassar, Menjelang siang 01 November 2017