Ada polemik di kalangan para ulama fikih tentang apakah darah itu najis atau tidak. Sebagian ulama berpendapat najisnya darah secara umum dan sebagian lain mengatakan bahwa tidak semua darah itu najis. Jadi apakah darah secara umum itu termasuk benda najis atau bukan ? Mari kita lihat pembahsannya berikut.
Darah itu bisa kita bagi menjadi 3 pembagian:
- Darah haid
Sepakat para ulama bahwa darah haid itu najis. Berdasarkan firman Allah -subhanahu wa ta’ala- :
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah kotor” [QS. Al-Baqarah: 222]
Ayat di atas menjelaskan bahwa darah haid itu kotos dan najis. ini diperjelas lagi denga riwayat yang datang dari Asma’ bintu Abu Bakr -rahimahumallah- dia mengatakan bahwa ada seorang wanita datang menemui Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- lalu berkata:
“Bagaimana pendapatmu, jika salah seorang dari kami para wanita haid pada pakaiannya, maka apa yang harus ia lakukan ?. Rasulullah -‘alaish shalatu wassalam- bersabda: “Hendaklah ia bersihkan daranya, lalu ia kucek dengan air, kemudian dia bilas. Lalu ia bisa shalat dengan mengenakan pakaian tadi” [HR. Bukhari no. 227, dan Muslim no. 291].
Hadits atau riwayat diatas menunjukkan bahwa haid itu hukumnya najis. Tidak ada silang pendapat di kalangan para ulama berkenaan dengan najisnya darah haid. Sehingga kita tidak akan membahas darah haid ini secara rinci.
- Darah Manusia
Pembagian darah yang kedua adalah darah yang keluar dari badan manusia yang disebabkan luka atau yang lainnya. Apakah jenis darah itu juga najis?
Dalam masalah ini ada silang pendapat di kalangan para ulama sebagaimana yang saya sebutkan di awal pembahasan. Jumhur ulama mengatakan bahwa itu juga najis. Inilah pendapat kebanyakan madzhab fikih. Namun kalau kita menilik kepada dalil yang digunakan oleh para ulama yang mengatakan bahwa manusia itu najis, maka akan kita dapati salah satu dalil terkuat mereka adalah firman Allah -subhanahu wa ta’ala- pada surah al-An’am ayat 145, Allah -azza wa jalla- berfirman:
“Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor” [QS. Al-An’am: 145]
Ayat ini dijadikan dalil oleh para ulama yang mengatakan bahwa darah itu najis. Bahkan sebagian mereka menyebutkan adanya kesepakatan para ulama tentang najisnya darah. Namun para ulama kontenporer seperti Imam asy-Syaukani, Shiddiq Khan, Syeikh Muhammad Nashiruddin alBaniy, dan Syeikh Muhammad bin Shalih Utsaimin -rahimahumullah- berpendapat sucinya darah dan tidak kokohnya pendapat yang mengatakan adanya kesepakatan di kalangan ulama tentang najisnya darah. Diantara dalil yang menguatkan pendapat mereka tentang tidak najisnya darah adalah:
Pertama bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Tidak bisa kita mengatakan najis sesuatu kecuali setelah adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Dan kita tidak mendapatkan informasi dari riwayat hadits bahwa Nabi memerintah kan para shahabat mencuci darah selain darah haid. Padahal di masa beliau -‘alaish shalatu wassalam- banyak kaum muslimin terkena darah, baik darah karena luka, darah hewan, dan lain-lain. Jika memang darah itu najis maka tentu ada penjelasan dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tentang hal tersebut, karena memang penjelasan akan najisnya darah sangat di butuhkan oleh kaum muslimin saat itu.
Kedua bahwa kaum Muslimin terkadang shalat dalam keadaan terluka, bahkan kadang darah dari tubuh mereka mengucur. Jika darah itu najis, maka para shahabat akan membatalkan shalatnya untuk mencuci dan membersihkan darah dari tubuhnya terlebih dahulu sebelum mereka shalat. Namun itu mereka tidak lakukan dan tidak pula ada perintah dari Nabi untuk membersihkannya sebelum shalat.
Berkata al-Hasan al-Bashri -rahimahullah- :
“Kaum Muslimin saat itu selalu shalat dalam kondisi terluka” [HR. Bukhari dalam Fathul Bari: 1/281]
Demikian pula ada riwayat dari seorang shahabat Anshar yang shalat pada suatu malam, kemudian ada seorang Musyrik yang memanahnya, lalu mengenai tubuhnya. Iapun mencabut anak panah tadi dan tetap melanjutkan shalatnya. Lalu orang musyrik tadi memanahnya lagi hingga tiga kali berulang, namun shahabat tersebut tetap ruku, sujud, dan menyelesaikan shalatnya dalam kondisi darah yang mengucur.
Berkata Syeikh Al-baniy -rahimahullah- : “Riwayat ini hukumnya marfu (seakan berasal dari ucapan nabi –pent-) karena sangat mustahil Nabi -shallallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengetahui peristiwa tersebut. Seandainya darah yang banyak (apalagi sedikit –pent-) membatalkan shalat, maka pasti Nabi akan jelaskan, karena mengahirkan penjelasan di kala dibutuhkan adalah perkara yang tidak boleh sebagaimana ini diketahui dalam ilmu Ushul fikih” [Tamamul Minnah: 51-52]
Dalil lain yang menunjukkan bahwa darah tidak najis adalah kisah terbunuhnya Umar bin khaththab -radhiyallahu ‘anhu-. Ketika itu Umar sedang shalat dan lukanya mengeluarkan darah” [HR. Malik: 82, al-Baihaqi: 1/357].
Keterangan lain yang menjelaskan tidak najisnya darah adalah apa yang diriwayatkan dari Aisyah -radhiyallahu ‘anha- dia mengatakan: “ketika Sa’ad bin mu’ad terkena lemparan (tombak) pada lengannya pada perang khandaq, maka Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- membuatkan tenda di masjid agar beliau bisa dekat untuk menjenguknya…….maka ketika suatu malam luka Sa’ad mengeluarkan darah. Mengalirlah darah dari lukanya, hingga keluar melalui arah samping tenda, maka merekapun mengatakan: Wahai pemilik tenda, apa yag mengalir ini ? merekapun melihat (ke dalam tenda –pent), dan mendapati lengan Sa’ad mengeluarkan darah, kemudian beliau -radhiyallahu ‘anhu- wafat” [HR. Abu Dawud no. 3101, Dan Thabrani dalam al-Kabir no. 5325].
Kita bisa melihat dalam hadits ini, tidak adanya riwayat yang menerangkan bahwa Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan untuk menyiram darah dari yang mengalir di masjid. Tentu ini sangat berbeda keti beliau memerintahkan kepada shahabat untuk menyiram kencing orang badui yang buang air kecil di Masjid.
Dari beberapa penjelasan dan riwayat yang sudah kita sebutkan, bisa ditarik sebuah kesimpulan bahwa darah manusia hukumnya suci dan tidak najis menurut pendapat yang paling kuat dari dua pendapat ulama.
- Darah Hewan Yang Dimakan Dagingnya
Masalah darah hewan yang bisa dimakan dagingnya sama pembahsannya dengan darah manusia dari sisi tidak adanya dalil yang menunjukkan najisnya. Sehingga hukumnya kemabali kepada asal segala sesuatu adalah suci. Diantara hadits yang menguatkan pendapat ini adalah riwayat dari Abdullah bin mas’ud -radhiyallahu ‘anhu- dia mengatakan: “ Dahulu Nabi -‘alaish shalatu wassalam- shalat di sisi baitullah, dan Abu Jahal serta pengikutnya duduk-duduk di dekat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam-. Sebagian mereka berkata: “Siapa diantara kalian yang akan pergi ke tempat penyembelihan si fulan, maka Abu Jahal mengambil kotoran hewan, darahnya, dan sisa penyembelihan. Abu jahalpun mendekati Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menunggu ketika beliau sujud, maka Abu Jahal meletakkan kotoran tadi di atas kedua pundak beliau, Rasulpun merasa kesulitan melakukan sujud, Abu Jahal kembali meletakkan kotoran tadi di kedua pundak Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- dalam kondisi beliau sedang sujud. Lalu merekapu tertawa melihat hal itu…[HR. Bukhari no. 240, Muslim no. 1794].
Ada lagi riwayat dari Ada riwayat dari Ibnu Mas’ud yang menguatkan bahwa darah dari hewan yang halal dimakan itu suci. Riwayat tersebut adalah
“Ibnu Mas’ud pernah shalat dan di perutnya terdapat kotoran dan bekas darah unta yang disembelih, namun beliau tidak mengulangi wudhunya” [Mushannaf Abdurrazzaq: 1/25, Ibnu Abi Syaibah: 1/392 dengan sanad yang shahih]
Dari penjelasan ringkas ini dapat kita katakan bahwa darah itu tidak najis kecuali darah haid. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syaukani –rahimahullah– :”Adapun semua jenis darah (selain darah haid) maka dalil-dalil dalam masalah najisnya diperselisihkan dan goncang tidak kokoh, sehingga kita kembali kepada hukum asal bahwa segala sesuatu asalnya adalah suci sampai ditemukannya adanya dalil yang lebih kuat atau minimal sama kuatnya (dengan dalil yang mengatakan tidak najisnya darah -pent-), yan mampu mengeluarkan dari perselisihan pendapat” [Ad-Dararil Mudhiyah Syarh Ad-Duraul Bahiyyah: 1/32 –Maktabah Syamilah)
Walaupun pendapat tentang tidak najisnya darah itu lebih kuat berdasarkan dalil-dalil, namun demikian kita tetap berhati-hati dan membersihkan darah dari tubuh kita jika kita tertimpa darah tersebut, karena kotornya darah itu dan kuatnya ijma yang di nukil oleh sebagian ulama. Seperti Ibnu Rusd, Imam Ahmad, Imam Nawawi -rahimahumullah- dan yang lainnya. Wallahu a’lam
Selesai tulisan ini di Makassar pagi hari pada 17 Rabiul awal 1437H (28 desember 2015)
Penyusun: Abu Ubaidillah al-Atsariy
____________
Berbagilah Dengan Teman Anda | Beri kesempatan mereka untuk ikut mendapat faidahnya >> AYO SHARE
1 comment
[…] https://abuubaidillah.com/polemik-najisnya-darah […]