Ditanggal 30 Sya’ban terkadang orang merasa ragu apakah memang benar 30 Sya’ban atau boleh jadi telah masuk 1 Ramadhan. Oleh karena itu para ulama kita menyebutnya dengan “ Yaum Asy Syak” ( يَوْمُ الشَّك ) hari yang meragukan. Berpuasa pada “Yaum asy Syak” adalah perkara yang terlarang sebagaimana tersebut dalam hadits Bukhari dan Muslim tentang terlarangnya berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan kecuali bagi yang terbiasa melakukan puasa sunnah dan bertepatan dengan hari tersebut. Lalu bagaimana ancaman Nabi terkait dengan orang yang “nekat” berpuasa di hari yang meragukan ?
Diriwayatkan bahwa Ammar Ibnu Yasir radhiyallahu ‘anhu berkata:
“Barangsiapa puasa pada hari yang meragukan (apakah telah masuk Ramadhan atau belum), maka ia telah durhaka kepada Abul Qasim (Muhammad) shallallaahu ‘alaihi wa sallam”
(Hadits mu’allaq riwayat Bukhari pada bab: Idza Ra’aitumul hilal Fashumu , Abu Dawud no. 2334, At Tirmidzi no. 686, Nasa’i no. 2188, Ibnu Majah no. 1645, Ibnu Khuzaimah no.1914, Ibnu Hibban no. 3585, dan Musnad Ahmad disebutkan dari hadits Abu Hurairah no. 9034)
Faidah Hadits
- Larangan puasa pada hari yang meragukan, yaitu hari ke 30 Sya’ban ketika tidak terlihatnya hilal disebabkan adanya penghalang seperti mendung dan semisalnya.
- Haramnya puasa di hari itu dan selama ia berpuasa selama itu pula ia bermaksiat kepada Rasulullah.
- Wajibnya melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Nabi dan meningggalkan apa yang Beliau ‘alaihish shalatu wassalam larang.
- Abul Qasim adalah kunyah (gelar) Rasulullah karena beliau memiliki anak yang bernama Al Qasim bin Muhammad dari istri beliau Khadijah. Ada yang mengatakan bahwa Qasim meninggal sebelum Nabi diangkat menjadi Rasul, dan ada pula yang mengatakan bahwa Qasim meninggal setelah Nabi diangkat menjadi Rasul.
(Lihat Taudhihul Ahkam: 3/492-493)
____________
Abu Ubaidillah Al Atsariy | 20 sya’ban 1438 H / 17 Mei 2017
4 comments
bismillah
wanita menyusui yg tdk brpuasa romadhon,
apakah dia qpdho atau fidya atau qodho skaligus tidya ata pilih salah satunya ? jazaakallahu ustads
Ada 5 pendapat dalam masalah ini. yang paling kuat adalah cukup ia membayar fidyah. ini adalah pendapat Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu dan tidak ada riwayat bahwa pendapat tersebut diingkari oleh sahabat yang lain. Wallahu a’lam
biamillah
kalau ibu menyusui yg tdk puasa romadhon apakah cukup fidya sj ustad?
Iya cukup fidyah menurut pendapat yang terkuat. Wallahu a’lam