Lupa adalah sifat dasar manusia sehingga dalam beberapa perkara manusia seringkali lupa baik dalam masalah dunia atau dalam masalah akhirat. Itulah sebabnya Syariat yang agung ini memahami hal tersebut. Termasuk lupa ketika shalat. Syariat memberikan keringanan berupa amalan yang disebut sujud sahwi yang dilakukan bagi mereka yang lupa. Mereka tidak harus mengulangi shalatnya dari awal. Ini menunjukkan kemudahan dan keringanan dari Allahyang di berikan kepada umat Muhammad sebagai bentuk kasih sayang Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Berikut beberapa perkara yang berkaitan dengan hukum sujud sahwi dalam sholat yang kami terjemahkan dari kitab Rasail Fith thaharah wasshalah tulisan Syeikh Muhammad bin Shalih Al utsaimin rahimahullah.
- Jika seseorang lupa dalam shalatnya lalu dia menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk, maka dia selesaikan shalatnya dengan diakhiri salam kemudian sujud sahwi dua kali kemudian salam kembali.
Contoh:
Jika seorang shalat Dhuhur, lalu dia berdiri ke rakaat yang kelima. Kemudian dia ingat atau diingatkan, maka dia kembali duduk tanpa takbir kemudian membaca tasyahud akhir lalu salam. Setelah itu dia sujud dua kali lalu salam. Demikian juga kalau dia tidak tahu bahwa dia telah menambah kecuali setelah selesai sholat, maka dia langsung sujud sahwi dua kali sujud lalu salam.
- Jika seseorang salam sebelum sempurna sholatnya karena lupa. Tidak lama kemudian dia ingat atau diingatkan, maka dia shalat kembali dan menyempurnakan sisa shalat yang terlupa, kemudian dia salam setelah itu sujud dua kali sujud.
Contoh:
Jika seseorang sholat Dhuhur lalu dia lupa dan mengakhiri shalatnya dengan salam pada rakaat yang ketiga. Kemudian dia ingat atau diingatkan, maka dia melakukan kembali rakaat yang keempat lalu salam. Setelah itu dia sujud dua kali sujud dan diakhiri dengan salam. Namun jika ia tidak mengingat kekurangan shalatnya kecuali setelah waktu yang agak lama, maka dia mengulangi shalatnya dari awal.
- Jika seseorang tidak tasyahud awal atau tidak melakukan kewajiban-kewajiban yang lainnya dari sholat karena lupa, maka cukup dia sujud sahwi dua kali sujud sebelum salam. Dan tidak perlu melakukan yang lainnya (atau mengganti tasyahudnya). Namun jika ia mengingatnya setelah dia beranjak dari tasyahudnya sebelum sampai kepada gerakan selanjutnya, maka ia kembali melakukan tasyahud atau gerakan sebelumnya.
Contoh:
Jika seseorang lupa tasyahud awal kemudian dia berdiri untuk melaksanakan rakaat yang ketiga dan telah sempurna berdirinya, maka tidak perlu ia kembali duduk untuk tasyahud. Dan nanti setelah selesai dia sujud sahwi dua kali sujud sebelum salam.
Namun tatkala dia harusnya duduk tasyahud tapi dia lupa dan mengingatnya sebelum berdiri sempurna (masih duduk), maka ia tetap duduk untuk melakukan tasyahud saat itu juga. Setelah itu dia menyempurnakan sisa shalatnya dan tidak ada kewajiban yang lain yang harus ia lakukan.
Demikian pula kalau seseorang langsung berdiri dan lupa duduk, kemudian dia ingat sebelum dia sempurna berdiri, maka dia kembali tasyahud dan menyempurnakan sholatnya. Para ulama menyebutkan bahwa dia harus sujud sahwi dua kali sujud karena dia telah menambah gerakan “turun untuk duduk” dalam shalatnya. Wallahualam.
- Jika seseorang ragu di dalam shalatnya, apakah dia baru mengerjakan dua rakaat atau sudah tiga rakaat dan dia tidak bisa menentukan atau condong kepada salah satunya, maka keyakinannya dibangun di atas jumlah rakaat yang paling sedikit yang diragukan setelah itu dia sujud sahwi dua kali sujud sebelum salam lalu dia salam mengakhiri sholat.
Contoh:
Jika seseorang shalat Dhuhur namun dia ragu di rakaat kedua, apakah baru dua rakaat atau sudah rakaat yang ketiga. Dia tidak bisa menentukan salah satu dari yang dia ragukan. Dalam kondisi ini dia jadikan rekaat yang sedang dia lakukan sebagai rakaat yang kedua, setelah itu dia menyempurnakan shalatnya lalu sujud dua kali sujud sebelum salam dan menutup sholatnya dengan salam.
- Jika seseorang ragu dalam shalatnya, apakah dia baru mengerjakan dua rakaat atau sudah rakaat yang ketiga. Namun dia bisa menentukan salah satu dari yang dia ragukan, maka ia membangun keyakinannya di atas apa yang dia yakini. Sama saja, apakah yang dia yakini tadi adalah jumlah yang sedikit atau yang berjumlah lebih banyak. Kemudian dia sujud sahwi dua kali sujud setelah salam. Lalu menutupnya dengan salam kembali.
Contoh:
Apabila seseorang shalat Dhuhur lalu dia ragu pada rakaat yang kedua, apakah dia baru mengerjakan rakaat yang kedua atau telah mengerjakan rakaat yang ketiga. Ternyata dia lebih cenderung dan condong bahwa dia telah mengerjakan rakaat yang ketiga, maka dia jadikan rakaat yang sedang dia lakukan itu sebagai rakaat yang ketiga, lalu dia sempurnakan shalatnya dan salam. Kemudian dia sujud sahwi dua kali sujud lalu ditutup dengan salam.
Namun jika dia ragu setelah dia selesai dari shalat, maka janganlah dia memperhatikan keraguannya dan dia tetap yakin bahwa shalatnya sudah benar.
Jika seseorang banyak mengalami ragu-ragu, maka jangan dia perhatikan keraguan-keraguan tersebut. Karena keraguan termasuk dari bisikan-bisikan syaitan.
Wallahualam. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan sahabat beliau.
_________________
Selesai terjemahan ini menjelang Dhuhur, 17 Shafar 1438 atau 17 November 2016, di kantor Madrosah Sunnah, komplek ma’had Tanwirus Sunnah, Kab. Gowa | Abu Ubaidillah Bambang al Atsariy