Sumber-sumber pengambilan hukum dari fiqih ada 4 yaitu
- Alquranul Karim
- Hadits yang shahih
- Ijma’
- Qiyas
Empat sumber inilah yang dijadikan oleh para ulama sebagai sumber dari hukum Islam. Walaupun masih ada sumber hukum yang lain tapi 4 sumber hukum ini menjadi ijma’ para ulama.
- Al Quran adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala kebenaran yang mutlak sehingga wajar jika Al Quran dijadikan sebagai sumber utama pengambilan ilmu fiqih, karena dia adalah sumber kebenaran.
- Adapun hadits adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang juga merupakan sumber pengambilan ilmu fiqih. Ini karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah seorang Nabi utusan Allah subhanahu wa ta’ala sehingga ucapannya dan tindakannya senantiasa terbimbing oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Nabi tidak pernah berbicara dari hawa nafsunya, akan tetapi yang beliau sabdakan adalah wahyu dari Allah subhanahu wa ta’ala.
- ijma adalah kesepakatan para ulama. Dimana kesepakatan mereka adalah kesepakatan yang di atas kebenaran. Karena umat ini tidak akan bersepakat di atas kesesatan. Sehingga ijma’ atau kesepakatan mereka adalah sebuah kebenaran yang sangat layak dijadikan sebagai sumber pengambilan ilmu fiqih.
- Qiyas adalah analogi hukum yaitu menyamakan suatu hukum kejadian atau sesuatu yang terjadi sekarang dengan apa yang ada di zaman Nabi dan para sahabat dengan melihat illah atau sebab hukum tersebut. Karena banyak kejadian-kejadian dan perkara-perkara di masa ini yang tidak ada di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Sehingga orang butuh untuk menganalogikan kejadian-kejadian tersebut atau amalan-amalan yang sekarang terjadi dengan amalan-amalan yang terjadi di zaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam setelah itu baru ditentukan hukumnya. Contoh Narkoba di zaman Nabi tidak ada lalu di qiyaskan dengan khamr (minuman keras) karena punya illah yang sama yaitu memabukkan atau membuat hilang akal.