(Fatwa Ulama Tuk Muslimah)
Ada pertanyaan dari seorang wanita yang ditujukan kepada Syeikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah yang berbunyi:
“Ketika aku berumur 14 tahun aku mengalami haid. Namun aku tidak puasa di bulan Ramadhan pada tahun tersebut. Ini terjadi karena ketidaktahuanku dan ketidaktahuan keluargaku tentang masalah ini. Kami jauh dari para ulama dan kami tidak memiliki ilmu tentang hal itu. Dan ketika aku berumur 15 tahun aku pun berpuasa, karena aku telah mendengar dari sebagian ulama ahli fatwa bahwa wanita apabila telah mengalami haid, maka ia wajib berpuasa walaupun umurnya belum sampai kepada umur baligh. Aku meminta kepadamu untuk memberikanku arahan tentang hal tersebut.
Syeikh Shalih bin Fauzan Bin Abdillah Al Fauzan hafidzahullah manjawab:
Masalah yang disebutkan ini adalah masalah yang menimpa seorang wanita dimana dia mengalami haid pada umur 14 tahun. Namun dia tidak mengetahui bahwa masa baligh itu ditandai dengan datangnya haid. Maka dia tidak berdosa ketika dia meninggalkan puasa pada tahun itu. Karena dia memang belum mengetahui hukumnya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi jika dia telah mengetahui bahwa puasa hukumnya wajib baginya, maka dia wajib untuk bersegera mengganti puasanya atau mengqadha selama 1 bulan dari puasa yang dia tinggalkan ketika memasuki masa haid. Karena seorang wanita apabila telah baligh, maka dia wajib berpuasa.
Masa baligh seorang wanita itu ditandai dengan salah satu dari empat perkara:
- Telah genap umurnya 15 tahun.
- Tumbuh bulu di sekitar kehormatannya.
- Mengalami mimpi basah.
- Mengalami haid.
Apabila salah satu dari 4 perkara ini telah ada, maka sungguh seorang wanita telah memasuki masa baligh. Dia dibebani dengan hukum syariat, serta wajib untuk melaksanakan ibadah-ibadah sebagaimana diwajibkan kepada orang dewasa.
(Fatawa Fadhilatisy Syeikh Shalih bin Fauzan: 3/194-195)
Penterjemah: Abu Ubaidillah al Atsariy