Ada seorang wanita bertanya kepada Syekh Sholeh Al Fauzan hafizhahullah. Wanita itu berkata: ” Ketika aku berumur 14 tahun, aku mengalami haid. Namun aku tidak puasa Ramadhan pada tahun tersebut. Ini dikarenakan ketidaktahuanku dan juga ketidaktahuan keluargaku tentang masalah ini karena kami jauh dari para ulama dan kami tidak punya ilmu tentang masalah itu. Di umur 15 tahun aku berpuasa karena aku mendengar dari sebagian ahli fatwa doa seorang wanita ketika mengalami haid maka dia wajib untuk berpuasa walaupun umurnya belum sampai umur baligh. Aku meminta kepada anda nasehat tentang masalah ini.
Syeikh Fauzan hafizhahullah menjawab:
Wanita yang bertanya ini menyebutkan tentang dirinya bahwa ketika dia mengalami haid pada umur 14 tahun dia tidak tahu bahwa itu pertanda bahwa dia telah baligh. Wanita tersebut tidak berdosa ketika dia tidak berpuasa pada tahun tersebut karena dia tidak tahu hukumnya. Orang yang tidak tahu maka tidak ada dosa baginya. Akan tetapi ketika dia telah mengetahui bahwa puasa itu wajib baginya maka dia wajib bersegera mengqadha puasa 1 bulan yang ditinggalkan ketika dia haid. Karena wanita apabila telah baligh maka wajib untuk berpuasa.
🎈Tanda balighnya seorang wanita ditandai dengan 4 perkara:
- Telah genap umurnya 15 tahun.
- Tumbuh rambut pada kehormatannya.
- Mimpi basah.
- Mengalami haid.
Apabila salah satu dari 4 perkara ini ada pada wanita maka wanita tersebut telah mengalami masa baligh dan dia dibebani serta diwajibkan untuk melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib dilakukan oleh orang yang sudah dewasa. (Al Muntaqa Min Fatawa Shalih Fauzan: 3/ 194-195)
___
📬 Keterangan:
Puasa qadha yang ia lakukan bisa dilakukan sekaligus 1 bulan atau ia lakukan secara berangsur berpuasa tidak satu kaligus 1 bulan.