Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan hewan qurban. Di masyarakat kita kadang kita dapati sebagian orang yang tidak mampu berqurban, maka mereka memotong ayam dan mengatakan: “Ini hewan kurbanku”. Atau sebagian orang mungkin ada yang beranggapan kuda juga termasuk hewan yang boleh dijadikan hewan qurban.
Apakah Ayam Atau Kuda Juga Termasuk Hewan Qurban ?
Tentu bukan, karena hewan qurban adalah hewan yang telah ditentukan dalam syari’at Islam. Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka…” [QS. Al Hajj: 34]
Binatang ternak yang dimaksudkan disini adalah onta, sapi, domba atau kambing. Dalam kitab al Fiqhul Muyassar Fi Dhai’il Kitab Was Sunnah [hal 192-193] disebutkan: “Binatang ternak yang dimaksud tidak keluar dari tiga jenis ternak tersebut, karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka pernah menyembelih hewan qurban selain tiga jenis hewan itu.
Kalau Kerbau ?
Kerbau dan sapi memang berbeda nama dari sisi bahasa Arab. Sehingga ada pertanyaan yang muncul, apakah kerbau juga termasuk hewan qurban ? Para ulama kita menyamakan kerbau sebagai jenis dari sapi [Kitab al Mausu’ah al Fiqhiyah al Kuwaitiyah: 5/81]
Syeikh Muhammad Utsaimin rahimahullah ditanya tentang berqurban dengan kerbau, lalu beliau menjawab: “Jika kerbau itu termasuk jenis sapi, maka kerbau sebagaimana sapi (bisa dijadikan hewan qurban –pent-), namun jika bukan dari jenis sapi sungguh Allah (dalam al Quran) telah menyebutkan jenis hewan yang dikenal oleh orang Arab, dan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang Arab” [Liqaul babil Maftuh: 202(28) dengan penomoran dari Maktabah Syamilah).
Jadi jika kerbau kita golongkan sebagai jenis dari sapi, maka boleh kita menjadikan kerbau sebagai hewan qurban. Tapi jika kita melihat bahwa kerbau bukan dari jenis sapi, maka yang lebih selamatnya kita berqurban dengan sapi.
Selesai di Makassar menjelang Isya pada hari Jum’at 24 Dzulqa’dah 1437H atau 26 Agustus 2016 |
Abu Ubaidillah al Atsariy