Banyak dari kaum muslimin yang melakukan ibadah qurban namun tidak memperhatikan keabsahan dari hewan yang hendak ian sembelih. Diantaranya adalah hal yang berkaitandengan umur hewan qurban. Hewan qurban yang disyariatkan untuk disembelih adalah hewan yang sudah cukup umur. Jika belum cukup umur, maka sesembelihannya tidak sah dan dianggap seperti sesembelihan biasa. Disebutkan dalam hadits,
“Janganlah kalian menyembelih qurban, kecuali hewan yang telah berumur Musinnah, dan jika kalian kesulitan mendapat Musinnah, maka diperbolehkan domba yang masih Jadz’ah” [HR. Muslim (1963), Abu Dawud (2797), An Nasa’i (7/218), Ibnu Majad (3141)
Apa itu Cukup Umur ?
Kalimat musinnah pada hewan ternak adalah kalimat yang digunakan untuk hewan yang telah cukup umur. Pada Onta adalah jika telah genap berumur 5 Tahun, sedang sapi adalah yang telah genap 2 tahun, dan kambing telah genap 1 tahun. Adapun domba diperbolehkan yang berumur jadz’ah. Ada yang mengatakan bahwa jadz’ah pada domba adalah ketika berumur 6 bulan [Lihat: Kitab al Fiqhul Muyassar: 193].
Jadi onta yang kurang dari 5 tahun, sapi yang umurnya belum genap 2 tahun dan kambing yang kurang dari satu tahun tidak sah dijadikan hewan qurban. Memang ada riwayat yang membolehkan sorang sahabat menyembelih kambing yang masih berumur jadz’ah atau kurang dari satu tahun, tapi riwayat tersebut khusus untuk sahabat yang Nabi idzinkan dan tidak diperbolehkan bagi yang lainnya untuk menyembelih hewan qurban yang belum genap umurnya. Sebagaimana ini dijelaskan dalam hadits al Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu ia berkata: “Pamanku yang bernama Abu Burdah menyembelih hewan qurban sebelum shalat Ied. Maka Rasulpun bersabda:
“Kambing sembelihanmu adalah kambing pedaging (bukan kambing qurban). Abu Buraidagh berkata: “Wahai Rasulullah, sungguh aku masih memiliki kambing yang jadz’ah (belum cukup umur). Maka Rasulullah bersabda: “Sembelihlah kambing itu, tapi ini tidak berlaku untuk selain kamu. Lalu Beliaupun melanjutkan sabdanya: “Barangsiapa yang menyembelih (qurban) sebelum shalat ied, maka sembelihan itu untuk dirinya saja. Dan barangsiapa yang menyembelihnya setelah shalat, maka sungguh sembelihannya sempurna dan ia telah mencocoki sunnah kaum Muslimin” [HR. Bukhari (5556), Muslim (1961)]
Ini penghususan untuk Sahabat Abu Buraidah yang telah menyembelih sebelum ied. Karena sesembelihannya dianggap bukan sembelihan qurban, maka beliau diperintah untuk mengulang sembelihannya. Namun beliau tak punya hewan qurban selain kambin yang masih berumur jadz’ah (belum cukup umur). Dalam riwayat lain disebutkan bahwa kambingnya yang belum cukup umur itu lebih baik dari kambingnya yang telah cukup umur (Musinnah). Sehingga nabi memperbolehkan ia menyembelih kambing jadz’ah khusus untuk beliau dan tidak berlaku hukum ini untuk selain Abu Buraidah.
Bahkan hadits ini menerangkan tentang tidak bolehnya menjadikan hewan yang belum cukum umur menjadi hewan qurban. Dan bagi yang menjadikan hewaqn belum cukup umur sebagai hewan qurban, maka sembelihannya seperti sembelihan biasa dan bukan sembelihan qurban.
Nasehat
Disini pentingnya seorang yang hendak membeli binatang qurban untuk mengeathui dan memastikan bahwa qurbannya telah genap umurnya. dan bagi para pedagang ternak atau petani ternak untuk bertakwa kepada Allah dengan memberikan informasi yang benar ketika menerangkan umur hewan ternak yang akan dibeli orang lain untuk dijadikan hewan qurban. Dan tidak menipunya dengan memberikan keterangan palsu tentang umur hewan ternaknya karena ingin mendapatkan keuntungan dunia. Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengancam orang yang suka mengelabui saudaranya. Beliau bersabda,
“Siapa yang mengacungkan senjata kepada kami, maka bukan golongan kami. Dan siapa yang menipu kami, bukan golongan kami” [HR. Muslim 164, Ahmad 9396]
Ini menuntut kita untuk jujur dan tidak membohongi saudara kita walaupun dengan imbalan yang menggiurkan.
Selesai risalah ini pada 26 Dzulqa’da 1437 H atau 29 Agustus 2016 di rumah kami di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan | Abu Ubaidillah al Atsariy