Menghadap kiblat adalah syarat sahnya shalat menurut kesepakatan ulama. Dalil mereka adalah sebagai berikut,
“Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidilharam” [QS. Al Baqarah: 144]
Hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu beliau berkata,
“Ketika manusia berada di Quba sedang melaksanakan shalat shubuh tiba-tiba ada yang datang sambil berseru:”Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah turun kepada beliau al Quran tadi malam. Dan beliau diperintahkan untuk menghadap ka’bah, maka hendaklah kalian menghadap ke Ka’bah. Ketika itu wajah-wajah mereka sedang menghadap ke arah Syam. Lalu mereka berputar ke arah Ka’bah” [HR. Bukhari (4491), Muslim (526), Tirmidzi (340), an Nasa’i (493, 745), Malik (524), Ad Darimi (1270), Ahmad]
[Negeri Syam atau Syam adalah negeri yang terdiri dari beberapa negara pada saat ini, yaitu : Suriah, Palestina, Yordania dan Libanon]
Menghadap kiblat ada dua keadaan:
- Orang yang melihat langsung banguna Ka’bah.
Orang seperti ini wajib menghadapkan seluruh badannya ke arah Ka’bah. Shalatnya tidak sah jika ia berada di masjidil haram kemudian ia menghadap bagian lain dari masjid selain Ka’bah. - Orang yang tidak melihat Ka’bah.
Orang yang dalam kondisi seperti ini, maka kewajibannya hanya menghadap ke arah Ka’bah dan bukan bangunannya. Karena ini adalah batas yang ia mampu. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Jika kalian hendak buang hajat, maka jangan Menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, akan tetapi menghadapkan ke Timur atau ke Barat” [HR. Bukhari (144) dan Muslim (264)]
Ini menunjukkan bahwa semua yang berada antara Timur dan Barat dianggap Kiblat oleh penduduk Madinah. Oleh karena itu maka arah yang berada antara Utara dan Selatan adalah Kiblat menurut penduduk Indonesia.
Bisa juga seseorang menggunakan kompas dalam menentukan arah kiblat.
_____________________
Faidah Taklim di Masjid Ilma, Perumahan Ilma, Toddopuli, Kota Makassar oleh Ustadz Abu Ubaidillah Al Atsariy | 14 Sya’ban 1438 H / 11 Mei 2017