Pertanyaan
Ustadz, saya mau tanya. Boleh tidak saya sebagai anak meng aqiqahkan ibu atau bapak saya atau mengaqiqahkan diri sendiri memakai uang sendiri?
Jawaban
Wallahu a’lam aqiqah itu tanggung jawab orangtua dan hukumnya sunnah. Tidak ada kewajiban anak untuk mengaqiqahkan orangnya atau ia mengaqiqahi dirinya sendiri menurut pendapat yang paling kuat.
(Bambang Abu Ubaidillah)