(Fatwa Ulama Tuk Wanita/ 1)
Apa boleh seorang wanita memotong rambutnya ? Jika boleh apakah tidak ada batasan-batasan dalam masalah ini ?
Berikut jawaban Syeikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin rahimahullah:
Jika dia memotongnya hingga menyerupai model rambut laki-laki, maka ini adalah perbuatan haram dan termasuk dari dosa besar karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki. Adapun jika ia memotong rambutnya tidak sampai kepada batasan menyerupai laki-laki ,maka perkara ini ada perselisihan di kalangan para ulama. Yang terkenal dari madzhab Imam Ahmad bahwasanya beliau memakruhkan wanita yang memotong rambutnya baik pada bagian depan atau bagian belakangnya.
Namun jika dia memotongnya sehingga menyerupai model rambut laki-laki, maka hukumnya haram. Dan jika dia memotong rambutnya untuk menyerupai model rambut wanita-wanita kafir, maka hukumnya juga haram. Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa meyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” (HR. Abu Dawud)
(Fatawa Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: 2/826)
Dalam fatwa yang lain Syekh Utsaimin rahimahullah mengatakan,
“Kalau tujuan seorang wanita memotong rambutnya bukan karena yang telah disebutkan diatas, maka ini boleh-boleh saja. Karena pendapat kami bahwa memotong rambut bagi wanita itu perkara yang dibolehkan. Namun aku tidak menganggap baik jika seorang wanita atau selain mereka terpesona pada setiap sesuatu yang modern yang sampai kepada kita. Karena kalau kita terpesona dengan itu, maka kita akan mengikuti semua yang datang dari orang lain. Lalu kita taqlid kepada sesuatu yang modern tersebut. Padahal sesuatu yang modern belum tentu bagus. Bahkan kadang membawa kepada kesesatan baik dalam akhlak, aqidah, dan pemikiran. Hendaklah seseorang menjaga diri untuk senantiasa mengikuti kebiasaan penduduk negerinya kecuali jika kebiasaan tersebut menyelisihi syariat.
(Diterjemahkan secara ringkas dari Fatawa Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin: 2/831)
Ustadz Abu Ubaidillah Bambang Al Atsari