Assalamu’alaikum Ustadz
Saya mau bertanya
Apa hukum meminjam uang di bank syari’ah ?
JAWAB,
Wa ‘alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Hukum meminjam uang di Bank Syariah itu dilihat dari bagaimana praktek pinjam meminjam tersebut.
Karena kita menghukumi sesuatu bukan sekedar dari sisi nama, tapi kita menghukumi sesuatu dari sisi prakteknya.
Jika prakteknya adalah praktek riba, maka hukumnya haram. Dan jika prakteknya adalah praktek ta’awun syar’i, maka hukumnya halal.
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan perbuatan riba” [QS. ِAl Baqarah: 275]
Wallahu a’lam.
Abu Ubaidillah al Atsariy