Hukum Puasa Sunnah Bagi Wanita Tanpa Izin Suami

Pertanyaan:

Apakah seorang wanita boleh berpuasa sunnah tanpa izin suaminya ?

Jawab:

Seorang wanita tidak boleh berpuasa sunnah tanpa izin suaminya menurut kesepakatan para ulama. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُوْمَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إلَّا بِإِذْنِهِ

Tidak halal bagi seorang wanita berpuasa (sunnah) saat suaminya ada kecuali dengan izinnya(Diriwayatkan oleh Bukhari nomor 5195 dan Muslim nomor 1026)

Hadits ini menerangkan secara umum bahwa wanita atau istri tidak boleh berpuasa sunnah kecuali jika suaminya mengizinkannya. Bahkan jika istri yang terlanjur berpuasa dan suami memintanya untuk membatalkannya maka istri wajib untuk membatalkan puasanya. Karena mentaati suami hukumnya wajib dan puasanya hukumnya sunnah. Ini menunjukkan tingginya kedudukan suami atas istrinya. Kecuali puasa wajib seperti puasa Ramadhan, jika suami meminta istrinya membatalkannya, maka tidak boleh istri mengikuti suami untuk menyelisihi Allah. Karena kewajiban kepada Allah lebih utama dilaksanakan dibanding kewajiban kepada suaminya.
____
Bambang Abu Ubaidillah
09 Muharram 1447 hijriyah / 05 Juli 2025

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *