Kenapa Harus Puasa Tasu’a ?

Puasa Tasu’a adalah puasa yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Puasa ini disunnah untuk mendampingi puasa Asyura.

Imam Nawawiy rahimahullah berkata: “Para ulama dari kalangan syafi’i dan lainnya telah menyebutkan beberapa alasan dari hikmah disunnahkannya puasa Tasu’a, yaitu:

  1. Maksud puasa Tasu’a adalah menyelisihi orang-orang Yahudi yang hanya berpuasa pada tanggal 10 Muharram.
  2. Puasa Tasu’a bertujuan untuk menyambung puasa Asyura dengan satu puasa yang lain. Ini sama saatNabi melarang berpuasa di hari Jum’at saja. Dua pendapat ini dinyatakan oleh AlKhaththabi dan yang lainnya.
  3. Dalam rangka kehati-hatian dalam berpuasa di tanggal 10 karena khawatir bilangan bulannya kurang hingga terjadi kesalahan dalam penanggalan. Sehingga tanggal 9 dalam bilangan tanggal tapi sebenarnya sudah tanggal 10.[1]

Sisi alasan yang paling kuat dari alasan di atas dari tujuan puasa Tasu’a adalah untuk menyelisihi Ahlul Kitab.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Nabi melarang tasyabbuh (ikut-ikutan) kepada Ahli Kitab di banyak hadits, seperti sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam alaihi wasallam tentang puasa Asyura:

لَئِنْ عِشْتُ إِلَى قَابِل لَأَصُوْمَنَّ التَّاسِعَ

Jika aku panjang umur hingga tahun depan, aku akan puasa pada tanggal 9 Muharram”[2]

Berkata Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah

مَا هَمَّ بِهِ مِنْ صَوْمِ التَّاسِعِ يَحْتَمِلُ مَعْنَاهُ أَلَّا يَقْتَصِرَ عَلَيْهِ بَلْ يُضِيفُهُ إِلَى الْيَوْمِ الْعَاشِرِ إِمَّا احْتِيَاطًا لَهُ وَإِمَّا مُخَالَفَةً لِلْيَهُودِ وَالنَّصَارَى وَهُوَ الْأَرْجَحُ

Keinginan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melaksanakan puasa tanggal 9 Muharram bisa diartikan bahwa beliau tidak ingin hanya berpuasa tanggal 9 saja, tapi menggabungkannya dengan puasa tanggal 10 Muharram, baik sebagai bentuk kehati-hatian terhadap penetapan tanggal atau bentuk menyelisihi Yahudi dan Nashrani dan inilah yang pendapat yang paling kuat[3]

Jadi puasa Tasu’a sangat penting untuk tetap dilakukan mendampingi puasa Asyura. Itu dikarenakan hikmah dari puasa tersebut sebagaimana disebutkan oleh para ulama.
_______

[1] Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab Karya An Nawawiy rahimahullah  jilid 6 halaman 432

[2] Al-Fatawa al-Kubra jilid 6 halaman 175

[3]Fath al-Bari jilid 4 halaman 245

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *