Jika ada seorang wanita yang haid lalu dia berpuasa pada masa haid nya karena tidak tahu maka apa yang harus dia lakukan ?
Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah menjawab:
Dia wajib untuk mengqadha puasanya yang dia lakukan pada masa haidnya. Karena puasa pada masa haid tidak diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak sah. Walaupun itu disebabkan oleh ketidaktahuan tentang hukumnya. Sebab mengqadha puasa itu tidak ada batasan waktunya.
Di sisi lain ada masalah yang berbeda dengan masalah ini. Yaitu seorang wanita yang mengalami haid sedangkan dia masih kecil. Lalu dia malu untuk menyampaikan kepada keluarganya. Dia pun tidak berpuasa (karena tidak tahu). Wanita tersebut tetap wajib untuk mengqadha puasanya yang ia tinggalkan. Karena seorang wanita apabila telah haid maka dia telah menjadi seorang wanita yang mukallaf. Sebab haid adalah salah satu tanda baligh bagi wanita.
(Sumber: Kitab Fatawa Arkanil Islam hal. 455 dan Fatawa Ramdhaniyah Lish Shaimat hal. 6)
Diterjemahkan oleh Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy