Jika seorang wanita muslimah melihat hilal di awal Ramadhan, apakah yang mereka lihat itu bisa dijadikan sebagai ukuran masuk tidaknya bulan Ramadhan ?
Syeikh Abdul Aziz Bin Baz rahimahullah mengatakan,
اَلْأَرْجَحُ عَدَمُ الْاِعْتِبَارِ اَلْأَرْجَحُ لَا يُقْبَلُ إِلَّا بِشَاهِدٍ عَدْلٍ ثِقَةٍ ذَكَرٍ أَوْ شَاهِدَانِ
“Pendapat yang terkuat bahwa ru’yah nya wanita itu tidak teranggap. Pendapat yang kuat bahwa persaksian tentang hilal tidaklah diterima kecuali oleh seorang saksi atau dua orang saksi yang adil terpercaya dan laki-laki” (Website resmi Syeikh Ibnu Baz rahimahullah https://binbaz.org.sa/old/35362)
Penterjemah: Ustadz Bambang Abu Ubaidillah al Atsariy 08 Mei 2018