Jika ada seorang wanita tidak berpuasa pada Bulan Ramadhan disebabkan karena nifas, lalu dia tidak mengganti utang puasanya dalam waktu yang cukup lama. Dalam kondisi itu apa yang wajib dia lakukan ?
Syeikh Muhammad Shalih al Utsaimin rahimahullah menjawab:
“Kewajiban wanita tersebut adalah bertobat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dari apa yang dia lakukan.
Karena tidak halal bagi seseorang untuk mengakhirkan mengganti hutang Ramadhan atau mengqadhanya hingga datang Ramadhan berikutnya. Kecuali karena adanya udzur yang syar’i. Hendaklah wanita tadi bertaubat, kemudian jika dia mampu berpuasa, hendaklah dia bayar utang puasanya, kapan pun itu.
Dan jika dia tidak mampu, maka dilihat kondisinya. Apabila kondisinya disebabkan oleh udzur yang terus-menerus (berkelanjutan), maka cukup dia membayar Fidyah. Yaitu memberikan makan kepada seorang fakir miskin pada setiap hari yang ditinggalkan. Apabila udzunya tidak puasa adalah udzur yang sementara, yang bisa diharapkan hilangnya udzur tersebut, maka dia menunggu hingga udzur itu hilang. Kemudian dia mengqadha atau mengganti puasanya.”
Sumber: Majmu fatawa Ibnu utsaimin juz 19 halaman 294
Diterjemah oleh: Bambang Abu Ubaidillah hafizhahullah