TANYA,
Ustadz mau tanya, apakah shahih hadist yang melarang duduk diatas kuburan?
JAWAB,
Iya shahih, diantaranya adalah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ حَتَّى تَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْر
“Sungguh, sekiranya salah seorang diantara kalian duduk di atas bara api hingga membakar pakaiannya lalu sampai ke kulitnya, adalah lebih baik baginya daripada ia duduk di atas kuburan.” [HR. Abu Dawud nomor 2809 dan dishahihkan oleh Syeikh Muhammad Nashiruddin al Albani dalam shahih Abu Dawud]
Hadits ini menunjukkan dilarangnya seseorang duduk diatas kuburan dan asal sebuah larangan menunjukkan haram hukumnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan perumpamaan bahwa seseorang jika terbakar pakaiannya dan menembus kulitnya, maka itu lebih baik daripada harus duduk di atas kuburan. Artinya jika seseorang memilih terbakar baju dan kulitnya, maka itu lebih baik. Sehingga seorang muslim hendaklah berhati-hati dari perbuatan tersebut dan tidak bergampangan. Semoga Allah melindungi kita dari ancaman tersebut.