Pertanyaan
Apakah hukum perusahaan yg dipimpin oleh non muslim berqurban yg di tujukan kepada umat islam?
Jawaban
Disini ada 3 masalah penting. Yang pertama hukum Qurban non muslim. Qurban adalah salah satu jenis ibadah sehingga di dalamnya adalah syarat yang harus terpenuhi, diantaranya muslim. Ibadah non muslim dari sudut pandang syariat tidak diterima. Ini berdasar firman Allah,
“Tidaklah layak bagi orang-orang musyrik itu memakmurkan mesjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka” (QS. At Taubah: 17)
Ayat ini menunjukkan terhapusnya amalan orang kafir.
Kemudian masalah kedua tentang berkurban atas nama perusahaan. Biasa Kita saksikan di masyarakat ada sebagian Instansi berqurban atas nama Instansi tanpa memperhatikan lagi jumlah orang yang berqurban. Padahal jumlah orang yang berqurban itu ditentukan. Artinya orang yang ingin berkurban dengan cara patungan maka harus terdiri dari tujuh orang untuk hewan berupa sapi. Tidak boleh lebih dari 7 orang. Sebagaimana disebutkan oleh Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan,
”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah Idul Adha, maka kami pun berserikat 7 orang untuk sapi dan 10 orang untuk unta” ( HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131 )
Adapun jika mewakili perusahaan dengan jumlah lebih dari 7 orang, maka dianggap sedekah biasa.
Masalah 3 adalah masalah hukum memakan sesembelihannya yaitu jika disembelih dengan cara syar’i maka sesembelihannya halal. Wallahu a’lam.
(Bambang Abu Ubaidillah)