Tanya
Bismillah afwan ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukumnya menyentuh seseorang lawan jenis yang bukan mahram apakah wudhu menjadi batal (menyentuh tidak dengan syawat) atau tidak sengaja karena ada beberapa artikel saya baca apabila bersentuhan sengaja atau tidak sengaja (tidak dengan syawat ) maka batal wudhuhnya mohon penjelasan ustadz.
Jazakallhu khoir
Jawab
Pendapat yang kuat bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal tersebut. Bahkan dalil-dalil yang ada menjelaskan tentang tidak batalnya wudhu karena menyentuh wanita. Diantara dalil-dalil tersebut adalah
Pertama
Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
“Suatu malam aku kehilangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau ternyata pergi dari tempat tidurnya dan ketika itu aku menyentuhnya. Lalu aku menyingkirkan tanganku dari telapak kakinya (bagian dalam), sedangkan ketika itu beliau sedang (shalat) di masjid …”[HR. Muslim]
Kedua
Hadits ‘Aisyah, ia berkata,
“Aku pernah tidur di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kedua kakiku di arah kiblat beliau. Ketika ia hendak sujud, ia meraba kakiku. Lalu aku memegang kaki tadi. Jika bediri, beliau membentangkan kakiku lagi.” ‘Aisyah mengatakan, “Rumah Nabi ketika itu tidak ada penerangan.”[HR. Bukhari dan Muslim]
Adapun menyentuh wanita yang disebutkan pada surah al Maidah ayat 6,
“..Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang bersih..” [QS. al-Maidah: 6]
Para ulama ahli tafsir menyebutkan bahwa maksud kalimat “atau menyentuh perempuan“ adalah berhubungan badan dan bukan bersentuhan biasa sebagaimana yang ditafsirkan oleh sahabat ahli tafsir Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
Wallahu ‘alam
________
Ustadz Abu Ubaidillah al Atsariy