Pertanyaan
Berdosakah Menikahi Seseorang Yang Telah Beristri Tanpa Sepengetahuannya?
Jawaban
Tidak ada dosa bagi seorang wanita yang menikah dan menjadi istri ke 2, ke 3, atau ke 4 walaupun tidak diketahui oleh istri sebelumnya, selama tidak ada pelanggaran syar’i yang dilakukan. Insya Allah pernikahan tersebut sah dan sang wanita tidak berdosa. Apalagi dalam kondisi sang wanita tidak mengetahui bahwa suaminya telah memiliki istri yang lain.
Pilihan ada pada anda sebagai istri, apakah anda mampu melanjutkan pernikahan tersebut atau memilih untuk bercerai. Karena tujuan pernikahan adalah memperoleh ketenangan dan kedamaian. Namun sebaiknya dibicarakan dengan baik dengan istri sebelumnya barsama dengan suami anda. Semoga mendapat solusi yang lebih baik untuk semuanya.
Wallahu a’lam
(Bambang Abu Ubaidillah)