TANYA,
Assalamu’alaikum
- Yang mana lebih afdol, shalat di rumah ketika hujan, dibanding menghadiri shalat jamaah di masjid yang dekat dengan Rumah kita
- Ketika kita melakukan safar di hari Jum’at, apakah shalat jum’at tidak menjadi wajib hukumnya? Jazakallahu khair
JAWAB,
Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Ketika hujan seseorang diberikan keringanan untuk tidak melaksanakan shalat di masjid. Tentunya keringanan ini memiliki keutamaan sebagaimana juga sholat berjamaah di mesjid juga memiliki keutamaan. Ibnu Baththol –rahimahullah– mengatakan,
”Para ulama bersepakat bahwa meninggalkan shalat berjama’ah ketika hujan deras, malam yang gelap dan berangin kencang dan halangan lainnya adalah boleh”[ Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/364].
Namun yang lebih utama adalah seseorang yang pergi ke masjid selama itu tidak memberatkannya.
Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata,
”Ketika awal muncul dan hujan turun lalu atap pun basah karena terbuat dari pelepah kurma. Lalu qamat pun dikumandangkan dan saya melihat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersujud di atas air dan tanah hingga saya melihat bekas tanah di dahi beliau ”[HR. Bukhari no. 669 dan Muslim no. 1167]
Kisah ini menunjukkan bahwa pergi ke masjid lebih utama walaupun diperbolehkan seseorang untuk sholat di rumahnya dalam kondisi hujan.
Para ulama sepakat bahwa sholat Jum’at bagi musafir hukumnya tidak wajib. Wallahu a’lam
Dijawab oleh Abu Ubaidillah Bambang al Atsariy