Hukum asalnya bangkai dan darah di dalam Islam adalah haram dan tidak boleh dikonsumsi. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam Al-Quran,
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. al Baqarah: 173)
Namun ada sebagian bangkai dan darah yang dihalalkan di dalam Islam, yaitu bangkai belalang dan ikan, serta hati dan limpah. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, no. 3314).
Berikut penjelasannya: