Bagi orang ingin berqurban, diharamkan mengambil sesuatu dari rambut, kulit, atau kukunya dalam sepuluh (10) hari pertama dari Bulan Dzulhijjah. Jika ia melakukan sesuatu dari hal itu, ia harus beristighfar kepada Allah subhanahu wata’ala dan tidak ada kewajiban fidyah baginya.
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila telah masuk sepuluh (hari pertama Bulan Dzulhijjah), dan seseorang darimu ingin berkurban, maka janganlah ia memotong sedikitpun dari rambut maupun kulitnya.” (HR. Muslim).[1]
Larangan disi bisa bermakna haram dan bisa bermakna makruh sebagaimana hal itu diperselisihkan oleh para ulama.
Kemudian yang larangan ini hanya berlaku pada orang yang hendak berqurban saja. Adapun anggota keluarga yang lain tidak dilarang memotong kuku, atau rambut di tanggal 1-10 sebelum hewan qurban disembelih.
Boleh 1 Hewan Qurban Diniatkan Untuk Semua Anggota Keluarga
Siapa yang berkurban untuk dirinya dan anggota keluarganya, disunnahkan agar dia membaca:
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, terimalah dariku. Ya Allah, (kurban) ini dariku dan semua anggota keluargaku.”
__________
[1] HR. Muslim No. 1977