4 Syarat Wajibnya Puasa Ramadhan

Setiap ibadah memiliki syarat yang harus terpenuhi. Tidak terkecuali puasa sebagai ibadah yang agung disisi Allah ta’ala. Para ulama kita menyebutkan bahwa puasa Ramadhan memiliki 4 syarat. Berkata ulama syafi’iyah Abu Syuja’ Ahmad bin Husain al Ashfahaniy,

شرائط وجوب الصيام أربعة أشياء الإسلام والبلوغ والعقل والقدرة على الصوم
“Syarat wajibnya puasa ada 4 perkara yaitu Muslim, baligh, berakal, dan mampu menjalankan puasa” (Al Ghayah Wat Taqrib: 19).
Jadi syarat puasa ada 4 yaitu:

1. Muslim
Orang kafir tidak diwajibkan berpuasa. Kita tidak diperintah untuk menuntut mereka menjalankan puasa. Namun kewajiban mereka terbatas pada kewajiban diadzb oleh Allah ta’ala disebabkan mereka meninggalkan sesuatu yang mereka mampu melakukannya, yaitu menjadi seorang muslim setelah sampainya dakwah kepada mereka. Ini kita bisa lihat perbandingannya ketika Allah berfirman kepada orang-orang kafir tentang sebab mereka dimasukkan ke dalam neraka. Maka mereka menjawab bahwa mereka dimasukkan ke dalam neraka disebabkan mereka meninggalkan shalat atau tidak melaksanakan shalat. Allah subhanahu wata’ala berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ

“Apakah yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar ?” Mereka menjawab: “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat” (QS. Al Muddatsir: 42-43)

Ayat ini menunjukkan bahwa mereka orang-orang kafir disiksa karena meninggalkan kewajiban-kewajiban di dalam Islam sebagai tambahan dari apa yang telah ditetapkan untuk mereka atas kekafirannya. Maka hal tersebut menjadi dalil bahwa orang orang kafir masuk dalam obyek atau cakupan dari perintah dan larangan di dalam syariat ini. Jika mereka masuk Islam, maka akan gugurlah segala tuntutan dan dosa ketika mereka masih dalam keadaan kafi. Karena Islam telah merobohkan dan menghancurkan amalan-amalan mereka sebelumnya. Ini dijelaskan dalam Hadits Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ الْإِسْلَامَ يَهْدِمُ مَا كَانَ قَبْلَه
“Sesungguhnya Islam telah meleburkan dosa-dosa yang dilakukan sebelumnya” (HR. Muslim (121), kitabul Iman, Bab: Kaunul Islam Yahdimu Ma Qablahu)

Allah subhanahu wata’ala berfirman,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al Anfal :38) (Lihat Fiqh Ash Shiyam ‘Ala Dhail Kitab Was Sunnah Wajtihadil Aimmah: 57-58)

2. Baligh
Baligh adalah kondisi dimana seseorang telah mengalami mimpi basah baik laki laki maupun perempuan atau mereka telah mencapai umur 15 tahun, atau bagi wanita telah mengalami haid walau masih berumur 9 tahun. Apabila seorang anak laki laki maupun perempuan telah baligh, maka wajib bagi mereka berpuasa. Namun jika belum mencapai umur baligh, maka mereka tidak diwajibkan berpuasa berdasar hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَبْرَأَ
“Pena kewajiban itu diangkat dari tiga golongan; anak kecil hingga ia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga ia waras.” (HR. Abu Dawud (3, 44), Tirmidzi (1423))

Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَكْبُرَ
“Pena kewajiban itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia sadar, dan anak kecil hingga ia besar.” (HR. Abu Dawud (4398))

Dua hadits ini menunjukkan bahwa anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan melaksanakan beban syariat. Namun bagi orangtua hendaklah dia melatih anak-anaknya untuk menjalankan puasa di kala mereka masih kecil. Jumhur ulama berpendapat bahwa anak-anak yang sudah mumayyiz (bisa membedakan) hendaklah dilatih untuk melakukan puasa dan ketaatan yang lainnya. Ini diqiyaskan dengan anjuran nabi kepada orangtua untuk memerintahkan anaknya shalat ketika berumur 7 tahun. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud (395), Ahmad (2/187), Daruqutni (1/85), al Hakim dalam Mustadrak (1/197) dengan sanad yang hasan)

Juga dalam hadits Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu ‘anha ia berkata;

أَرْسَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الْأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمْ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الْإِفْطَارِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim utusan ke kampung Kaum Anshar pada siang hari ‘Asyura (untuk menyampaikan): “Bahwa siapa yang tidak berpuasa sejak pagi hari maka dia harus menggantinya pada hari yang lain, dan siapa yang sudah berpuasa sejak pagi hari maka hendaklah dia melanjutkan puasanya”. Dia (Ar-Rubai’ binti Mu’awwidz) berkata; “Setelah itu kami selalu berpuasa dan kami juga mendidik anak-anak kecil kami untuk berpuasa dan kami sediakan untuk mereka semacam alat permainan terbuat dari bulu domba, apabila seorang dari mereka ada yang menangis meminta makan maka kami beri dia permainan itu. Demikianlah terus kami lakukan hingga tiba waktu berbuka”. (HR. Bukhari (1960), dan Muslim 136 (1136)

Dari dua hadits diatas jelaslah bagi kita bahwa membiasakan anak-anak berpuasa adalah kebiasaan salaf dan para sahabat terdahulu. Namun tokoh-tokoh madzhab Malikiyah berpandangan untuk tidak menyuruh anak-anak berpuasa ketika belum baligh, karena puasa tidak terulang dua kali dalam satu tahun, dan ini berbeda dengan shalat. Supaya anak-anak tidak membebani dirinya dengan amalan yang bisa menutupi fitrahnya karena ia masih kecil. Ini dikwatirkan mereka akan terbiasa mengkhianati dirinya sendiri. (Asy Syarh Ash Shaghir: 1/681, Tabyinul Masalik: 2/154)

3. Berakal
Orang yang tidak berakal tidak diwajibkan puasa, seperti orang gila, pingsan, dan segala perkara yang menyembabkan hilangnya akal. Hadits yang kita sebutkan diatas adalah dalil tentang hal tersebut.

4. Memiliki Kemampuan Puasa
Kemampuan adalah syarat dari ibadah puasa. Orang yang tidak memiliki kemampuan tidak diwajibkan berpuasa. Ketidakmampuan bisa dilihat dari beberapa sebab diantaranya karena sakit, safar atau bepergian, telah lanjut usia, wanita hamil dan menyusui. Mereka semua boleh memilih puasa atau tidak puasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *