Terkadang ada Sebagian pertanyaan yang sering muncul saat tiba waktu berqurban. Dimana hingga menjelang 10 Dzulhijjah pantungan qurban seekor sapi belum genap 7 orang. Apakah boleh pantungan qurban kurang dari 7 orang ?
Hal yang harus dipahami bahwa patungan dalam berkurban diperbolehkan dengan syarat jika hewan kurbannya adalah unta atau sapi, dan maksimal tujuh orang yang ikut patungan.
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Kami pernah berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun Hudaibiyahdengan seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang” [1]
Penjelasan
Hadits ini menunjukkan bolehnya patungan qurban sapi untuk tujuh orang. Adapun kambing tidak boleh, karena tidak ada dalil sahih yang membolehkan patungan kambing untuk qurban. Kambing hanya sah untuk satu orang saja. Demikian pula tidak sah patungan lebih dari 7 orang untuk seekor sapi atau onta.
Jadi seekor sapi bisa patungan 7 orang, sehingga jika seekor sapi patungan 7 orang diperbolehkan, maka tentunya patungan kurang dari 7 orang lebih boleh lagi. Ini sebagaimana jika seseorang bisa qurban seekor kambing dan itu sudah mencukupi, namun ia memilih qurban seekor sapi dengan mengeluarkan lebih banyak uang, hal tersebut dibolehkan, maka qurban kurang dari 7 orang untuk seekor sapi dengan masing-masing yang qurban menambah jumlah uangnya tentu juga diperbolehkan. Walapun maksimal patungan 7 orang.
Imam Syafi’i rahimahullah berkata:
“Tidah sah qurban dengan patungan lebih dari 7 orang. Jika yang berqurban (patungan) kurang dari 7 orang maka qurbannya sah dan mereka telah bersedekah (tathawwu’) dengan menambah biaya. Ini sebagaimana orang yang berqurban seekor onta walaupun ia hanya diharuskan qurban kambing. Sehingga orang tersebut telah bersedekah dengan kelebihan harga seekor kambing. Jika tidak mendapatkan seekor onta untuk hewan qurban bisa, maka yang sepadan adalah 7 ekor kambing” [2]
Demikian pula al Kasaniy[3] juga berkata:
“Tidak diragukan lagi tentang bolehnya seekor onta atau sapi dijadikan qurban oleh kurang dari 7 orang dengan cara dua, tiga, empat, lima, atau enam orang berqurban 1 ekor onta atau sapi. Karena jika 1/7 bagian saja dibolehkan, maka jika nilainya lebih besar tentu lebih utama. Dan boleh jumlah uangnya sama rata atau berbeda” [4]
–Bambang Abu Ubaidillah-
Selesai penulisan ini di Ponpes Bilal bin Robah pada 6 Dzulhijjah 1446 / 02 Juni 2025
___________
[1] HR. Abu Dawud nomor 2809, Tirmidzi nomor 904, dan Malik
[2] Kitab Al Umm karya Imam Syafi’i: 2/244
[3] Al Kasani ‘Ala’ al Din Abu Bakr bin Mas’ud al Hanafiy adalah seorang ulama besar mazhab Hanafi yang hidup pada abad ke 6 (wafat tahun 587 H). Beliau dikenal dengan gelar Malik al Ulama (Raja Para Ulama) karena keluasan ilmu beliau dalam bidang fikih dan aqidah.
[4] Bada’i ash Shana’i Fi tartib Asy Syarai’: 5/71 pada pasal Fi Syaraith Jawaz Iqamah al Wajib Fi al Udhiyah