Sucikan Dirimu Sebelum Shalat

Thaharah itu bersuci dan ia bukanlah ritual biasa. Inilah gerbang menuju shalat yang sah. Tanpa kesucian, shalat akan tertolak. Setiap tetes wudhu akan menghapus dosa mengalir bersama air wudhu yang mengalir. Kebersihan lahir mencerminkan kemurnian batin. Jagalah thaharah agar shalatmu menuju Ridhanya. Karena Thaharah adalah syarat sahnya shalat.

Engkau sucikan badanmu dari hadats kecil dan besar serta bersih dari Najis. Hadats kecil itu seperti buang air kecil dan buang air besar, sedangkan hadas besar seperti junub dan haid bagi wanita.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

Wahai orang-orang yang beriman, Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.[1] Jika kamu junub, maka mandilah[2]..(QS. Al Maidah: 6)

Dalam ayat ini Allah menerangkan bahwa orang yang hendak shalat, dia harus berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Dimulai dari dia mencuci muka hingga mencuci kaki dengan tata cara yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam. Jika dia junub, maka diperintahkan dia untuk mandi untuk menghilangkan hadats besar, karena junub termasuk jenis hadats besar.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِ ۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا تُقبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حتَّى يَتَوَضَّأَ

Tidak diterima shalat orang yang berhadas hingga dia berwudhu” (HR. Muslim nomor 225)

Hadis ini juga menerangkan tentang shalat yang batal akibat tidak berwudhu dalam keadaan berhadats. Jadi shalat tidak sah tanpa bersuci.

Berkata Ibnul Mundzir[3] rahimahullah: “ulama telah bersepakat bahwa sholat tidak sah kecuali dengan bersuci jika seseorang dimudahkan melakukannyai”[4] (Lihat al Ijma’: 33)

Berkata Imam Nawawiy[5] rahimahullah :”Ini adalah perkara yang disepakati bahwa shalat tidak sah kecuali dengan bersuci. Mungkin dengan air atau dengan Tayammum sesuai syaratnya. Sama saja apakah dia shalat fardhu, shalat sunnah, shalat Jenazah, sujud Tilawah, dan sujud syukur. Inilah madzhab kami.[6](al Majmu’ Syarh Muhadzdzab: 3/131)


[1] Ini berwudhu dengan tujuan menghilangkan hadtas kecil.

[2] Mandi bertujuan menghilangkan hadats besar.

[3] Ibnu Mundzir seorang ulama yang meninggal tahu 318H di Mekah. Beliau belajar kitab-kitab Imam Syafi’i kepada Rabi’ bin Sulaiman (wafat tahun 270 H) di Mesir.

[4] Jika ia tidak mampu bersuci, dia lakukan semampunya.

[5] Yahya bin Syaraf bin Hasan bin Husain An-Nawawi Ad-Dimasyqi, Abu Zakaria. Seorang ulama bermadzhab Syafi’I dan meninggal pada 24 rajab tahun 676 

[6] Madzhab Syafi’i

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *