TANYA
Ustadz ana mau tanya bagaimana hukumnya menurut syariat mewarnai rambut selain warna hitam, mohon penjelasannya…….?
JAWAB
Mewarnai rambut selain warna hitam diperbolehkan, jika rambutnya memang sudah beruban. Yang dilarang adalah mewarnai rambut dengan warna hitam.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata,
”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim no. 2102).
Biasanya diwarnai dengan warna pirang.
Lalu bagaimana jika rambutnya hitam ?
Rambut hitam tidak perlu diwarnai karena hitam adalah warna asal dari rambut. Mewarnai rambut yang hitam menjadi warna lain adalah tindakan “tashabbuh” atau ikut-ikutan kepada non muslim. Wallahu a’lam.
[Ustadz Abu Ubaidillah -hafidzahullah-]
WhatsApp Madrosah Sunnah