Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dimana beliau bersabda,
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama (Dzulhijjah) dan seseorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah mencukur rambut dan kulitnya sedikitpun” (HR. Muslim nomor 1977 dari Ummu Salamah)
Dalam riwayat lain disebutkan:
“…maka janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikit pun” (HR. Muslim nomor 1977 dari Ummu Salamah)
Hukum larangan ini hanya berlaku pada orang yang hendak berqurban saja dan tidak berlaku bagi anggota keluarganya yang lain. Anggota keluarga lain tetap diperbolehkan untuk memotong kuku dan rambutnya sebelum penyembelihan atau pada 10 awal dari bulan dzhulhijjah.
Lalu apa hukum larangan ini ?
Para ulama berbeda pendapa tentang hukum larangan memotong kuku, rambut, dan bulu bagi orang akan berkurban.
- Mazhab Hanbali dan pendapat jumhur:
Hukumnya haram memotong kuku, rambut, dan kulit bagi orang yang telah berniat berqurban, sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan qurbannya disembelih. Mereka berdalil dengan larangan Nabi yang sharih (jelas) dan tanpa alasan pembolehan.
- Mazhab Syafi’i, Maliki, dan sebagian Hanafi:
Hukumnya makruh (bukan haram), karena menurut mereka larangan ini tidak sampai derajat tahrim (pengharaman), melainkan tanzih (anjuran untuk ditinggalkan). Alasan merekan karena Nabi tidak menyuruh mengqadha (mengganti) atau membayar fidyah jika sudah memotong, menunjukkan tidak sampai dosa besar.
Kesepakatan ulama
Para ulama bersepakat bahwa larangan ini khusus bagi orang yang berqurban, bukan untuk keluarganya, meskipun ikut dalam pahalanya.
Kapan Berlaku Larangan Ini?
Pelarangan ini berlaku mulai seorang berniat kurban hingga ia menyembelih hewan kurbannya pada tanggal 10 Dzuhijjah atau tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Catatan
- Jika orang yang hendak berqurban tidak sengaja memotong kuku atau rambut, tidak berdosa, dan tidak ada fidyah.
- Jika ia baru berniat qurban di pertengahan jedah waktu 10 awal bulan Dzulhijjah, maka larangan ini berlaku sejak niat, bukan sejak awal bulan.
Apa Saja Yang Tidak Boleh Dipotong ?
Rambut disini mencakup seluruh rambut yang ada di badan, seperti rambut ketiak, kumis, dan lain-lain. Ada yang yang mengatakan bahwa ini dilakukan dalam rangka mengikuti apa yang dilakukan oleh orang-orang yang sedang berihram di tanah suci. Dan hikmah lainnya adalah bahwa selama orang yang hendak berqurban tidak memotong rambut dan kukunya di waktu larangan, maka selama itu pula ia mendapat pahala karena meninggalkan larangan.
Satu hal yang harus diketahui adalah bahwa larangan memotong disini juga mencakup mematahkan kuku, merusaknya, dan memotongnya. Sedangkan pada rambut larangannya selain menggunting baik sebagian atau seluruhnya juga termasuk mencabut atau menarik hingga putus.
______
Bambang Abu Ubaidillah, Ahad 5 Dzulhijjah 1446 / 01 Juni 2025
