Ada kebaiasaan sebagian orang berpuasa sebelum Ramadhan dalam rangka berhati-hati jangan sampai hari tersebut sudah masuk bulan Ramadhan. Biasanya dilakukan satu atau dua hari sebelum ramadhan. Apakah ini dibenarkan dalama Syariat ?
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi orang yang terbiasa puasa, maka ia boleh puasa di hari tersebut” (Muttafaqun ‘Alaihi, Bukhari (1914), Muslim (1082)).
Faedah Hadits
- Larangan mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya. Teks larangan hadits ini bermakna haram. Akan tetapi banyak dari kalangan para ulama yang membawa makana hadits ini kepada makna makruh.
- Ada keringanan pada masalah berpuasa sebelum Ramadhan bagi orang yang terbiasa berpuasa sebelumnya, seperti puasa Senin dan Kamis, Ini keringanan bagi orang tersebut menurut kesepakatan para ulama.
- Beberapa ulama menjelaskan tentang hikmah pelarangan ini diantaranya, ada yang mengatakan bahwa hikmahnya untuk membedakan antara amalan yang wajib dan yang sunnah. Juga dalam rangka untuk persiapan mental menyambut Ramadhan dengan semangat dan harapan. Ibnu Hajar Al Atsqalani rahimahullah menguatkan bahwa hikmah larangan tersebut adalah karena hukum puasa Ramadhan berkaitan dengan rukyatul Hilal atau melihat Hilal. Barangsiapa yang mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari sebelumnya maka seakan ia berpaling dari hukum tersebut. Bisa juga maknanya bahwa berpuasa satu hari atau dua hari sebelum Ramadhan tidak disenangi karena termasuk perbuatan memberat-beratkan diri di dalam beragama dan melampaui batasan yang telah diwajibkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Catatan
Adapun jika seseorang memiliki kewajiban berpuasa di hari tersebut seperti mengganti puasa Ramadhan sebelumnya atau dia memiliki Nadzar puasa, maka berpuasa sebelum masuknya Ramadhan ini diperbolehkan sebagai keringanan baginya. Disebutkan dalam kaidah bahwa mengamalkan yang wajib itu lebih didahulukan daripada yang makruh.
Hadits ini hanya menyebutkan satu hari atau dua hari sebelum Ramadhan karena kebanyakan orang yang bertujuan menyambut Ramadhan dengan puasa itu melakukannya satu hari atau dua hari sebelumnya.
Sebagian ulama dari Mazhab Syafi’i mereka berpendapat bahwa pelarangan berpuasa menyambut Ramadhan ini dimulai dari tanggal 16 Sya’ban. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah dimana Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Apabila Sya’ban telah sampai ke pertengahan maka janganlah kalian berpuasa” (HR. Abu Dawud (2337), Tirmidzi (738), Ibnu Majah (1651), Dishahihkan oleh Ibnu Hibban (3591))
Akan tetapi Jumhur ulama membolehkan berpuasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya’ban karena mereka melemahkan hadits ini. Mereka berdalil dengan disunnahkannya puasa di bulan Sya’ban. Berkata Syekh Taqiyuddin rahimahullah,: “Tidaklah makruh berpuasa 10 terakhir dari bulan Sya’ban menurut kebanyakan para ulama” (Lihat Taudhihul Ahkam: 3/490-491)
________________
Abu Ubaidillah al Atsariy, 07 Sya’ban 1438 H / 3 Mei 2017