Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, sehat, dan muqim (tidak sedang bersafar). Allah subhanahu wata’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun diatas lima (landasan); persaksian tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan”(HR. Bukhari dan Muslim).
Dua dalil diatas dan juga kesepakatan kaum muslimin menunjukkan bahwa puasa Ramadhan hukumnya wajib kecuali bagi mereka yang memiliki udzur. Barangsiapa yang meninggalkan dan tidak berpuasa di bulan Ramadhan padahal ia telah memenuhi syarat, maka ia telah melakukan dosa besar. Dan siapa yang menganggap puasa Ramadhan tidak wajib, maka ia telah ingkar kepada Allah dan rasulNya.